BANDA ACEH – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh menyatakan selama proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada), sudah terjadi 57 kasus teror dan intimidasi dan 37 kasus pelanggaran Pilkada. Ketua Panwas Pilkada Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah, Senin (2/4), menyebutkan, sampai 1 April 2012, tercatat sudah 57 kasus teror berupa intimidasi yang terjadi diseluruh Aceh, kesemuanya terkait dengan pelaksanaan Pilkada.
Selain, kasus intimidasi, Panwas juga sudah menerima 37 laporan pelanggaran terkait Pilkada yang terjadi di Aceh.”Dari 37 laporan pelanggaran, 31 diantaranya adalah bersifat administrasi sedangkan sisanya 6, masuk dalam pelanggaran pidana,”katanya.
Untuk menindak lanjuti laporan yang sifatnya teror dan intimidasi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Sedangkan yang menyangkut dengan pelanggaran pidana dan administratif, masih dilakukan pemberkasan atau pengumpulkan alat bukti,di kabupaten/kota.“Setiap harinya kita kerap mendapatkan laporan dari masyarakat serta Panwas di kabupaten/kota,” tandasnya.
Nyak Arief menjelaskan, kasus intimidasi, umumnya dilakukan dalam bentuk, menghalang – halangi masyarakat untuk datang kelokasi kampanye, melakukan pelemparan dan pembakaran mobil tim sukses, pemukulan, serta ada juga yang melakukan pengrusakan terhadap alat peraga kampanye. Kasus kekerasan tersebut, sebahagian masih dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian, serta ada juga yang tidak dapat ditindak lanjuti, karena tidak cukup alat bukti, seperti pelapor dan pelaku tidak jelas.
Ia pun mengungkapkan bahwa, berdasarkan laporan dari masyarakat dan petugas mereka dilapangan, masa pendukung dan tim sukses pasangan gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 dan nomor 5 kerap terjadi ‘ gesekan’ kuat dilapangan. Terkait dengan makin maraknya aksi anarkis dan intiminasi, pihaknya pun menyatakan kecamannya terhadap para pelaku tindak kekerasan tersebut dan tindakan mereka telah menciderai pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh.
Maka dari itu, ia pun menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada di Aceh, khususnya pasangan calon kepala daerah, untuk bisa bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada, apalagi beberapa waktu lalu sudah dilakukan ikrar Pilkada damai. Semua pasangan calon diharapkan dapat mengingatkan pendukungnya masing – masing untuk mentaati ketentuan dan peraturan dan bisa menahan diri, dengan tidak melakukan tindakan teror dan intimidasi sampai pada hari pemungutan suara 9 April 2012.
Lebih lanjut, Nyak Arief menegaskan bahwa lembaga pengawas Pilkada yang dipimpinnya bersifat netral atau independen, maka dari itu, dirinya menolak adanya anggapan yang menyebutkan bahwa pihaknya “tebang’pilih dalam menindak lanjuti laporan pelanggaran. “Bukan kasus Darni saja yang kita tindak lanjuti. PA juga kita tegur,” demikian pungkasnya. (slm).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posko Partai Aceh Dibakar OTK
Redaktur : Tim Redaksi