"Penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak sah menurut hukum karena didapat dari penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilukada yang melanggar asas-asas demokrasi dan nomokrasi," kata kuasa hukum penggugat, Akhmad Kholid dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Rabu (4/1).
Mahendra menuding, Pemilukada kabupaten Batang melibatkan jajaran pemerintah yang dilakukan justru oleh Walikota Pekalongan, Basyir dengan memobilisasi PNS dan perangkat desa untuk mendukung pasangan Riyo Sudibyo-Soetiadi. "Kami juga menemukan adanya politik uang," ujar Kholid.
Ironisnya, pelanggaran dan kecurangan bukan saja dilakukan pasangan pemenang, tetapi penyelenggara Pemilukada juga melakukan cara-cara melawan hukum dengan didahului dan disertai penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki.
Kecurangan itu kata Kholid, sudah dimulai saat pendaftaran pasangan calon, di mana KPUD Batang tidak melakukan verifikasi secara benar terhadap kelengkapan administrasi pasangan Susi Iriani-Lafran Pancaputranto (nomor urut 2). "Pasangan calon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat ijazah," bebernya.
Menariknya lagi, penggugat juga menemukan adanya pemilih di bawah umur yang masuk dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya. "Kalau sampai ada orang di bawah umur masuk dalam DPT, berarti ada masalah dalam proses pendaftaran pemilih," tandas kholid. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Ingatkan Demokrat Santun Berpolitik
Redaktur : Tim Redaksi