JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih dan memberikan peringatan tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Rabu (11/7) mendatang.
Pasalnya, putusan DKPP tersebut hanya bersifat teknis administratif dan bukanlah hal krusial yang dapat menunda tahapan Pilkada seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryass Rasyid mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 telah mengatur hal-hal yang dapat ditundanya pelaksanaan Pilkada.
Yakni, apabila di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
"Lha, putusan DKPP ini kan hanya persoalan administrasi saja. Ketua KPU DKI dinilai tak optimal dalam melakukan penyusunan daftar pemilih. Persoalan ini tentu tak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Pilkada DKI, apalagi tak memenuhi unsur-unsur seperti diatur dalam UU 32 Tahun 2004," kata Ryas Rasyid saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/7).
Ryass Rasyid mengatakan tahapan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 11 Juli mendatang harus tetap berjalan sesuai jadual yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta. Pasalnya, tahapan itu disusun dan ditetapkan dengan dasar hukum dan regulasi yang sudah pasti serta diatur UU.
"Ini kan bukan persoalan bencana atau gangguan keamanan, tidak bisa putusan DKPP itu sekoyong-konyong dijadikan alasan untuk menunda tahapan pemungutan suara Pilkada DKI besok," katanya.
Ryass Rasyid menambahkan sanksi peringatan tertulis yang telah dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPUD DKI Jakarta juga bukanlah tergolong putusan berat dan prinsipil, hanya persoalan administrasi semata. Terlebih, KPU pusat juga telah menyatakan tahapan Pilkada DKI Jakarta dapat terus dijalankan.
Terkait dengan persoalan daftar pemilih, kata Ryas Rasyid, KPUD DKI Jakarta sebaiknya segera berkonsultasi kepada KPU Pusat guna memastikan bahwa para pemilih tetap dapat menggunakan haknya di TPS, 11 Juli pekan depan. Setidaknya, pengalaman Pemilu 2009 dapat dijadikan solusi dengan membolehkan penggunaan KTP bagi mereka yang tak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk tetap dapat menggunakan haknya di bilik suara nanti.
"Saya tidak yakin, kalau KPUD DKI Jakarta berani memenuhi desakan penundaan pilkada itu, karena tidak ada dasarnya," ujarnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Banteng di Luar Jakarta Bantingan demi Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi