Pemilukada Mahal Dianggap Penyebab Kada Korupsi

Senin, 08 April 2013 – 19:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Tohari mengatakan semua persoalan hukum yang saat ini menjerat kepala daerah nyaris dipicu oleh politik biaya tinggi dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Oleh karena itu kata Hajriyanto, pembicaraan mengenai penghentian Pemilukada berbiaya tinggi harus dimulai dari DPR selaku pembuat undang-undang (UU).

"DPR mestinya menghentikan praktek Pemilukada berbiaya tinggi dengan cara memperbaiki undang-undangnya. Kalau tidak, akan semakin banyak kepala daerah terjerat hukum karena terindikasi korupsi," kata Hajriyanto Y Thohari, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/4).

Berbagai dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah lanjut Hajriyanto, sudah sangat jelas penyebabnya yakni menutupi biaya-biaya politik yang dia gunakan dalam proses Pemilukada. Mulai dari pendekatan dengan partai politik (Parpol) pendukung yang harus ada "mahar" hingga kampanye dan penghitungan suara sampai pasangan terpilih dilantik jadi kepala daerah

"Bahkan disaat mereka sudah jadi kepala daerah terjebak pula dengan berbagai urusan proyek untuk memenangkan perusahaan A atau B atas permintaan pihak-pihak tertentu yang kalau ditelusuri ada kaitannya dengan Parpol," ungkap politisi Partai Golkar itu.

Fenomena ini memang sesuatu yang tidak masuk akal karena disaat seseorang mau maju dalam pilkada sudah terbebani dengan biaya cukup tinggi minimal setengah miliar rupiah. "Padahal, jika gaji selama lima tahun sebagai kepala daerah ditabung pasti tidak akan pernah tertutupi," ungkapnya.

Selain itu, Hajriyanto juga mencemaskan menjamurnya budaya politik plutokrasi, dimana Parpol hanya akan memilih orang-orang kaya yang diusung dalam Pemilukada.

"Parpol dalam memajukan calonnya yang dilihat pertama kali adalah soal kemampuan logistiknya. Kemampuan lainnya, seperti visi dan misi serta integritas dan rekam jejak menjadi nomor sekian," tegas dia.

Satu-satunya cara untuk menghentikan praktek Pemilukada berbiaya tinggi harus lewat regulasi misalnya membatasi belanja iklan konstestan dan menentukan wilayah-wilayah publik yang boleh digunakan sebagai ajang kampanye, saran dia.

Terakhir Hajriyanto menyontohkan dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, 28 kepala daerah di Jawa Tengah tersangkut kasus korupsi. "Hanya tujuh kepala daerah di Jawa Tengah yang hingga kini tidak tersandung korupsi," ungkap Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siapkan Penahanan Pengusaha Penyuap Hakim PN Bandung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler