jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait penayangan gambar karikatur ISIS yang dimuat di harian tersebut pada edisi 3 Juli 2014 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, mengatakan pekan depan penyidik akan memanggil Meidyatama dalam kapasitas sebagai tersangka. "Penyidik memang ada memanggil saudara MS dari Jakarta Post, yang rencananya minggu depan. Akan dipanggil sebagai tersangka," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (11/12).
BACA JUGA: Dikritik karena Dukung Perppu Pilkada, Ical Dibela Misbakhun
Dia mengatakan penetapan sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Seperti dari ahli pidana, agama, maupun Dewan Pers.
"Memang status MS ditingkatkan sebagai tersangka, minggu depan dipanggil pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA: Dahlan Bangga Jonan Bisa Bikin Humor
Pada Selasa (15/7), Korps Mubaligh Jakarta melaporkan Harian Jakarta Post ke Bareskrim Polri karena dianggap memuat karikatur menghina Islam edisi 3 Juli 2014 lalu.
Mereka melaporkan Jakarta Post dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP, tentang Penghinaan dan Penistaan Agama yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Laporan itu bernomor LP/ 687/ VII/ 2014 Bareskrim tanggal 15 Juli 2014.
BACA JUGA: Inilah 12 Unit Kerja Peraih Penghargaan Birokrasi Bersih dan Bebas Korupsi
Kemudian kasus ini dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Rikwanto mengatakan, tersangka dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 21 Unit Kerja Raih Penghargaan Birokrasi Bersih dan Bebas Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi