Peminat Sekolah Ikatan Dinas Ternyata Wow...Ini Datanya

Selasa, 03 Mei 2016 – 02:20 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Sekolah ikatan dinas nampaknya masih menjadi magnet tersendiri bagi siswa – siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Antusiasme para pelajar yang ingin masuk dalam Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID) terlihat dari besarnya jumlah pendaftar di setiap harinya.

Hingga tanggal 26 April 2016, tercacat sebanyak 204.812 siswa-siswi yang melakukan pendaftaran. Jumlah pendaftar yang mencapai angka ratusan ribu tersebut didominasi oleh para pelamar yang memilih Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) sebanyak 116.339.

BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru Ngadat, Ini Alasannya

Dari tujuh LPID yang tengah membuka pendaftaran tinggal dua instansi yang masih membuka pendaftaran. Yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AIM dan POLTEKIP) masih membuka pendaftaran 4 Mei 2016, dan Kementerian Perhubungan (STTD) hingga 27 Mei 2016.

Sejumlah institusi yang sudah menutup registrasi pendaftaran, antara lain Lembaga Sandi Negara (STSN), Kementerian Keuangan (PKN STAN), dan Kementerian Dalam Negeri (IPDN). Jumlah pendaftar dari ketiga instansi yang sudah menutup pendaftaran tersebut meningkat cukup signifikan jika dibandingkan pada awal pembukaan.

BACA JUGA: Mendagri: Jangan Ada Anak Putus Sekolah

Berdasarkan data dari Panseldikdin jumlah pendaftar pada instansi Lembaga Sandi Negara (STSN) hingga 26 April sebanyak 3.952 orang. Sedangkan untuk Kementerian Keuangan (PKN STAN) terdapat 116.339, dan untuk Kementerian Luar Negeri (32.391).

Sementara itu, Badan Metereologi, Krimatologi dan Geofisika (STMKG) membuka pendaftaran hingga 29 April lalu dan Badan Pusat Statistik (STIS) tanggal 30 April 2016.

BACA JUGA: Ketua DPR Sebut Syarat Agar Indonesia Disegani Dunia

Penerimaan peserta sekolah ikatan dinas tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun 2016, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id.

Dengan adanya sistem pendaftaran terpadu ini, maka tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

Humas KemenPAN-RB dalam siaran persnya, menyebutkan, calon peserta hanya boleh mendaftar pada salah satu dari 7 Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

Nantinya para peserta dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus kemudian memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan. Selanjutnya, peserta ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan pemerintah berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Setelah pendaftaran, para peserta harus menjalani beberapa tes sebelum nantinya akan diangkat sebagai PNS. Untuk tes tertulis dilakukan secara nasional menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang dapat menjamin transparansi, karena memang setiap peserta mendapat soal yang berbeda dengan yang lainnya.

Dengan demikian seleksi dengan sistem CAT ini akan mencegah terjadinya main mata, atau KKN dalam penerimaan mahasiswa ikatan dinas. CAT sendiri menghadirkan soal-soal berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).(***)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Reaktualisasi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler