jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mendukung persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN), disusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 adalah kajian lingkungan yang ditujukan untuk memastikan kebijakan, rencana atau program pemerintah menjamin keberlanjutan serta meminimalkan dampak negatif dan risiko lingkungan hidup.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti, pemindahan ibu kota ini memberikan momentum lompatan percepatan pemulihan kerusakan lingkungan dan penataannya kembali.
BACA JUGA: Catat! Pameran Flora dan Fauna Digelar 21 Juli-21 Agustus di Lapangan Banteng
"Ada anggapan hal ini dapat mengganggu habitat flora dan fauna yang penting. Kami paham betul, Kalimantan Timur berperan dalam konservasi tidak hanya nasional tapi sudah mendunia. Dan itu dapat kami pastikan bahwa keanekaragaman hayati di sana akan menjadi titik awal, sehingga hal-hal itu akan dijaga dan dipertahankan," kata Laksmi di Jakarta (16/9).
Dalam proses KLHS, dijelaskan Laksmi, beberapa langkah yang telah dilakukan di antaranya adalah berdialog serta mengumpulkan data dan informasi tentang ekosistem mangrove, sebaran habitat, ruang hidup dan ruang gerak satwa liar daratan seperti orang utan dan bekantan; perairan seperti pesut, lumba-lumba, dan buaya, maupun berbagai ragam lainnya seperti berbagai jenis burung.
BACA JUGA: DPR Bakal Bentuk Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota
"Isu lubang tambang adalah salah satu fokus penting lainnya. Inventarisasi lubang tambang terus dilakukan agar jumlah yang terdata akurat dan tidak simpang siur," katanya.
KLHS juga tengah menganalisis karakter daya dukung lingkungan, khususnya kecenderungan perubahan lingkungan dari masa ke masa yang mempengaruhi siklus tata air dan pasokan air. Faktor tekanan-tekanan pada hutan maupun kawasan-kawasan lindung akan menjadi perhatian penting. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: KLHK Ajak Anak-Anak Cintai Ozon Melalui Wahana
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan