Pemindahan Ibukota Picu Konflik Baru

Senin, 27 Mei 2013 – 07:20 WIB
JANTHO - Kaukus Pemuda Aceh Besar menilai rencana pemindahan Ibukota Aceh Besar dari Kota Jantho ke Samahani, Kecamatan Kuta Malaka dapat menimbulkan gesekan dan konflik horizontal di masyarakat.

"Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Besar telah memunculkan berbagai macam persoalan di masyarakat. Kita mengkhawatirkan, wacana ini akan menciptakan konflik baru di Aceh Besar,” ujar Juru Bicara Kaukus Pemuda Aceh Besar, Almudassir, Minggu (26/5).

Pengalihan pusat pemerintahan Kabubaten Aceh Besar ke daerah lebih strategis seperti tertuang dalam Qanun RTRW 2013-2033, kata Mudassir, saat ini mulai menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat di beberapa kecamatan.

Gesekan tersebut menurut Mudassir, timbul karena Pemkab dan DPRK Aceh Besar tidak pernah melibatkan semua unsur dalam wacana pemindahan Ibukota Aceh Besar.

“Tidak semua unsur dilibatkan dalam perencanaan pemindahan ibukota. Bahkan sebagian besar masyarakat di Aceh Besar tidak mengetahui pemindahan sudah disahkan dalam qanun RTRW,” terangnya.

Kata Mudassir, pemindahan pusat ibukota disebut-sebut sebagai upaya menghindari terjadinya pemekaran Kabupaten Aceh Besar. Namun ini dinilai justru telah membuat wacana pememekaran mencuat kembali dikalangan masyarakat di beberapa Kecamatan.

“Masyarakat termarginal tidak pernah dilibatkan, hal inilah menyebabkan wacana pemekaran mencuat kembali di tengah-tengah masyarakat,” sebut Mudassir.

Lebih lanjut Mudassir mengutarakan, Kaukus Pemuda Aceh Besar menolak pemindahan ibukota ke Kecamatan Kuta Malaka. Mereka beralasan pemindahan ibukota menyerap APBK yang besar.

“Selama ini belum ada komitmen dari Bupati Aceh Besar menyatakan tidak menggunakan dana APBK untuk pemindahan Ibukota Aceh Besar. Padahal kebutuhan lain untuk mensejahterakan rakyat masih sangat banyak,” kata Mudassir.

Terkait dengan pemindahan ibukota Aceh Besar, Mudassir mengatakan, Kaukus Pemuda Aceh Besar meminta Mendagri agar tidak mengeluarkan PP pemindahan Ibukota Aceh Besar.

“Kami menilai Qanun RTRW ini terutama BAB tentang pemindahan ibukota cacat hukum, karena pemerintah tidak ada partisipasi public dan tidak ada kajian sebelum melakukan pemindahan ibukota. Untuk itu kami meminta agar Mendagri tidak mengeluarkan PP pemindahan ibukota,” pungkasnya. (msr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Bupati Konut Jujur Soal Kekayaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler