jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diminta menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) secara menyeluruh di 40 kecamatan. Tidak hanya berpatokan pada penetapan zona merah.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, interkoneksi antar wilayah kecamatan di zona merah dengan yang tidak sangat dekat, serta intensitas interaksi sosial masyarakat antarwilayah sangat tinggi.
BACA JUGA: Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat Tak Patuh PSBB
“Apalagi jika kriteria penetapan zonasi tersebut tidak didasarkan pada data riil. ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat di wilayah tersebut," ujar Ade Ruhandi, Senin (13/4).
Mantan Ketua DPRD Bogor ini mengungkapkan, ada warga di Kecamatan Parung dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di Wisma Atlet Jakarta. Padahal, wilayah tersebut tidak masuk zona merah, karena datanya tidak terekam oleh Pemkab.
BACA JUGA: Pangdam Jaya Heran Melihat Tak Ada Perubahan Perilaku Masyarakat di Hari Keempat PSBB
“Hal tersebut mungkin terjadi di kecamatan lainnya. Oleh karena itu jika ingin tujuan PSBB tercapai, tidak bisa dilakukan setengah hati, tetapi harus total,” ujar pria yang karib disapa Jaro Ade itu.
Apalagi dalam kebijakan PSBB, lanjut Jaro Ade, ada hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi. “Saya yakin dengan dana Rp 480 miliar ditambah bantuan Pemprov Jabar dan dana desa, Kabupaten Bogor dapat melawan penyebaran Covid," pungkasnya.
BACA JUGA: Catatan Penting PB HMI Tentang Pelaksanaan PSBB
PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Namun, Pemkab Bogor hanya menerapkan PSBB di 11 kecamatan yang disebut zona merah dari total 40 kecamatan. Ke-11 kecamatan itu adalah Parung Panjang, Ciseeng, Kemang, Ciampea, Ciomas, Cibinong, Bojonggede, Cileungsi, Gunungputri, Citeureup, dan Jonggol.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh