Pemkab Daftarkan Seribu Honorer ke BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Desember 2019 – 10:31 WIB
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menerima kartu asuransi BPJS Ketenagakarjaan bagi ribuan honorer dengan status Tenaga Non PNS (TNP) di lingkungan Pemkab Kotabaru. Foto: Antara/ohi/ist

jpnn.com, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.173 Tenaga Non-PNS (TNP) alias honorer di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, pemberian kartu Ketenagakerjaan kepada ribuan pegawai non-PNS ini sebagai jaminan kerja.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ramalan 2020 Bencana Besar hingga Kritik untuk Tito Karnavian

"Tujuannya untuk memberikan perlindungan dalam melaksanakan tugas," ujar Sayed.

Pemberian kartu asuransi dilakukan secara simbolis oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jalan Berliku Anies Baswedan di Jakarta dan Nasib Honorer K2

Sekitar 1.173 Tenaga Non PNS (TNP) Kotabaru yang menerima kartu Ketenagakerjaan tersebut tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan akan dikoordinasikan ke masing-masing lembaga tersebut terkait pembayarannya.

Sayed mengatakan semua pegawai non-PNS di pemerintahan akan dibuatkan kartu tenaga kerja sebagai antisipasi dalam perlindungan mereka dalam melaksanakan tugas.

"Kami inginkan semuanya mendapatkan pelayanan BPJS baik pegawai pemerintah atau karyawan perusahaan dan saya akani imbau SKPD dan perusahaan untuk memasukkan karyawannya ke BPJS," ungkap bupati.

Sementara itu pihak BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Miswar mengatakan, program ini kerja sama dengan pihak Pemkab Kotabaru untuk menjamin keselamatan kerja non-PNS yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Kalau seandainya terjadi kecelakaan kepada peserta BPJS tenaga kerja maka akan dibayarkan hingga 100 persen," kata Miswar.

Lebih luas dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka akan diganti oleh BPJS 48 kali gaji.

Namun, apabila yang bersangkutan meninggal dunia biasa akan diganti Rp42 juta dengan iuran bulan peserta yang dibayarkan Rp5.400 rupiah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler