Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya

Senin, 08 Oktober 2012 – 13:41 WIB
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama Karya (HK). Pasalnya, perusahaan milik BUMN itu hingga saat ini masih terus melakukan penambangan di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal, Inhu, tanpa melengkapi IUP dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Pencabutan izin itu dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Penanaman Modal Dearah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Inhu nomor 1/BPMD&PPT/BP-IUP/II/2012 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT HK tertanggal 24 Maret 2012.

Hal ini disebutkan Kepala BPMD-PPT Inhu, Adri Respen R SST saat dikonfirmasi, Minggu (7/10) di Rengat.

Menurutnya, dalam IUP yang diberikan kepada PT HK ada delapan poin keputusan yang dikeluarkan BPMD-PPT setelah membaca surat permohonan dari perusahaan tersebut melalui rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Dinas Kehutanan.

Dimana pada poin ketiga, perusahaan (PT HK) baru dapat melaksanakan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan setalah pemegang IUP mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Terkait pencabutan IUP tersebut, dituangkan dalam keputusan pada poin kedelapan. Pencabutan IUP itu dapat dilakukan apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana pada dimaksudkan pada poin ketiga, poin keempat, poin ke enam dan poin ke tujuh.

Artinya, selain tidak mendapat izin dari Meteri Kehutanan. IUP bisa juga dicabut, seperti di poin tiga yakni apabila terjadi perpindahan tangan IUP tanpa persetujuan BPMD-PPT.

Begitu juga halnya pada poin enam, setelah IUP diterbitkan selambat-lambatnya 60 hari kerja harus menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Distamben.

Pada poin ketujuh juga dapat menyebabkan IUP dicabut, apabila selambat-lambatnya 90 hari kerja setelah disejutui RKAB, harus sudah memulai aktivitas dilapangan, ungkapnya.

Ketika ditanya kapan pencabuatan IUP yang diberikan kepada PT HK. Kepala BPMD-PPT mengatakan pencabutan IUP itu tentunya harus melalui turun lapangan serta melihat bentuk pembinaan dari Distamben serta pengawasan dari Dishut dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

”Siapa pun pemegang IUP tersebut, apabila tidak menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan putusan dalam IUP tersebut, tetap akan dicabut,” tegasnya.

Sementara itu Kepala  Proyek (Kepro) PT HK Sofian Suryana Jaya ST ketika dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan lebih banyak. Bahkan, Sofian beralasan saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku kurang mendengar dengan jelas akibat jaringan seluler kurang bagus.

Sehingga, Sofian berjanji akan menghubungi kembali. Namun nyatanya hingga berita ini diturunkan, Sofian belum menghubungi dan dicoba dihubungi kembali telepon seluarnya sudah tidak aktif. ”Suaranya putus-putus, kurang jelas. Nanti saya hubungi lagi ya,” janjinya.(rpg/ade)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Main Korek, Rumah Nyaris Ludes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler