Pemkab Kutim Bakal Potong Gaji PNS yang Tambah Libur Lebaran

Minggu, 17 Juni 2018 – 14:20 WIB
Irwansyah. Foto: bontangpost/jpg

jpnn.com, SANGATTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah, menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim yang menambah libur lebaran akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan libur Idulfitri yangcukup panjang mulai dari 11 sampai 21 Juni 2018.

BACA JUGA: Taksi Online Raih Untung Banyak Saat Lebaran

Irwansyah mengatakan, telah mengimbau pada seluruh pegawai agar dapat kembali aktif bekerja dengan jadwal yang berlaku.

Pasalnya jika didapati pegawai yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi pemotongan gaji.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Pantai Pangandaran Diserbu Wisatawan

"Libur dan kembali bekerja dengan hari yang telah ditentukan. Jangan sampai melampaui batas waktu. Sanksi untuk TK2D bisa saja tidak dibayar selama satu bulan kerja. Termasuk PNS pun bisa saja tidak mendapat tunjangan perbaikan penghasilan," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Terlebih jika tingkat ketidak hadirannya berturut-turut lebih dari sehari, maka akan ada sanksi yang lebih berat. "Kecuali ada yang sakit atau melahirkan, tetapi tetap harus ada surat keterangan dari dokter," tandasnya.

BACA JUGA: Polda Jatim Sudah Antisipasi Puncak Arus Balik  

Selain itu pemkab akan lakukan pemeriksaan bagi pegawai yang membolos usai hari raya. Sekda Irawansyah juga berharap agar para PNS tersebut mampu menjadikan 2018 ini sebagai tahun peningkatan prestasi di segala bidang.

Sehingga, dengan melakukan proses introspeksi diri, mereka semua dapat belajar mengenai makna tanggungjawab terhadap amanat yang diembannya.

"Sudah seharusnya, para PNS mampu memberi contoh yang baik untuk pegawai honorer. Dengan itu mereka semua harus mampu menghargai tanggung jawab," tutupnya. (*/la)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Terjadi di Km 29 Tol Porong


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler