Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer

Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:45 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi. ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com - REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bakal merumahkan ribuan tenaga honorer terhitung 1 Januari 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember Tahun 2024, pemerintah daerah pada 2025 nanti tidak diperbolehkan lagi merekrut honorer.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau

"Menindaklanjuti surat KemenPAN-RB ini sudah kami lakukan rapat evaluasi bersama OPD-OPD lintas sektor. Untuk tenaga non-ASN ini seluruhnya pada tahun 2025 nanti untuk sementara waktu dirumahkan," kata dia, Jumat (27/12).

Dia menjelaskan tenaga non-ASN yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong jumlahnya ribuan orang, yang mana sebagian besar mereka sedang mengikuti seleksi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap I.

BACA JUGA: Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta

Menurut dia, kalangan honorer ini yang sudah masuk dalam database kepegawaian ini bertugas sebagai tenaga teknis, kesehatan, dan juga pendidikan.

"Ada pengecualian, yakni untuk beberapa kategori tenaga non-ASN yang tetap dipekerjakan seperti sopir, penjaga malam dan petugas cleaning service, termasuk juga untuk petugas Satpol-PP," ungkapnya.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2

Tenaga non-ASN atau honorer ini masih akan dipertahankan karena sifat pekerjaan mereka dianggap vital bagi operasional pemerintahan sehari-hari. Untuk itu, masing-masing kepala OPD terkait nantinya membuat surat edaran bagi tenaga non-ASN yang dimaksud tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Wahyu Destiawan mengatakan saat ini proses seleksi pengangkat PPPK sebanyak 1.500 formasi dan CPNS 2024 untuk 50 formasi sudah selesai dilaksanakan, dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan.

"Untuk pengumuman hasil seleksi baik PPPK dan CPNS itu sendiri akan diumumkan mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2024 mendatang. Setelah itu, bulan Januari hingga Maret 2025, kita laksanakan proses administrasi pengusulan NIP ke BKN regional VII Palembang," ujarnya.

Dari proses penerimaan PPPK sebanyak 1.500 formasi ini, diketahui masih belum terpenuhi.

Dari 1.500 kebutuhan, yang mendaftar pada gelombang pertama 1.299 pelamar, sehingga masih kurang 201 formasi lagi.

Guna memenuhi kekurangan pelamar PPPK ini pihaknya masih menerima pendaftaran seleksi calon PPPK gelombang kedua yang sudah dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024 nanti. Pendaftaran ini dilakukan secara online di website Pemkab Rejang Lebong. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler