Pemko Bogor Cabut Larangan Nasyid Konser di Mal

Jumat, 20 Juli 2012 – 00:42 WIB

BOGOR - Polemik tentang pelarangan nasyid dipertunjukkan di mal terjawab sudah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, akhirnya mengklarifikasi pernyataan Kesbangpol Deni Sediawan yang menyatakan nasyid termasuk dalam live music yang dilarang selama Ramadan.

Asisten Tata Praja Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang dikonfirmasi seputar hal itu, justru memperbolehkan mal menggelar konser maupun lomba nasyid selama Ramadan. "Tidak masalah kalau nasyid dipentaskan di dalam mal. Karena, dilihat dari alunan lagu dan syair banyak mengandung petuah bagi umat Islam," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (19/7).

Ade menjelaskan, yang sebenarnya tidak boleh dipertunjukkan adalah live music seperti di kafe, diskotek atau tempat hiburan lainnya. Sedangkan di mal, yang dilarang adalah konser musik yang dianggap berpotensi menimbulkan kericuhan sehingga mengganggu pengunjung lainnya.

"Nasyid tidak termasuk karena tidak ada unsur merugikan. Silakan saja kalau pengelola mal mau mengadakan konser nasyid dan saya pastikan tidak akan dilarang," tegasnya.

Selain itu, kata mantan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) ini, jenis musik nasyid tentu saja berbeda pola dibandingkan jenis musik lainnya yang mengajak hura-hura. Karena, syairnya justru lebih mengajak pada kebaikan dengan merenungkan keagungan Allah SWT.

Hal ini yang seharusnya lebih banyak digaungkan apalagi selama Ramadan. "Kenapa harus dilarang? Justru saya senang adanya konser nasyid, karena tidak mengandung unsur hura-hura seperti musik lain," bebernya.

Ade juga menuturkan, penyelenggaraan musik nasyid baik itu konser ataupun perlombaan tidak termasuk dalam live music yang merugikan. Jadi, pemkot tidak memiliki kewenangan melarangnya. "Masa, suatu hal yang menuju arah kebaikan dilarang," tandasnya.(rur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadhan, Balap Liar Akan Disikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler