Pemko Medan Ngotot Terbitkan IMB di Lahan Sengketa

Senin, 03 November 2014 – 07:37 WIB

jpnn.com - MEDAN - Niat Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memproses dan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap komplek Centre Point di Jalan Jawa tidak berubah.

Padahal, rencana itu telah dikecam berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar Pemko bersabar hingga sengketa usai. Pemko malah menantang Kejagung agar tak asal bicara.

BACA JUGA: Jaringan Internet Dikebut untuk Tes CPNS

Kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, kembali menegaskan langkah yang ditempuh oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB Centre Point sudah mendapat restu Kejatisu.

Dijelaskannya, Mahkamah Agung (MA) juga merestui bangunan Centre Point diberikan IMB karena memenangkan gugatan PT Agra Citra Karisma (ACK) terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) 41 tahun 2012 mengenai persyaratan permohonan IMB.

BACA JUGA: Wanita Tanpa Identitas Tewas di Cottage Cikundul

Itulah sebab, bantahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait restu untuk Pemko menerbitkan IMB, juga ditentang sekda. “Kejatisu itu sebagai pengacara negara, Pemko Medan sebelum memproses IMB Centre Point sudah berkonsultasi terlebih dahulu ke Kejatisu, dan hasilnya IMB Centre Point diperbolehkan Kejatisu untuk diterbitkan,” ujar Syaiful ketika dihubungi, Minggu (2/11).

Syaiful mengaku belum mendengar pernyataan Kejagung untuk menunda atau bersabar terkait penerbitan IMB tersebut.

BACA JUGA: Eks PSK Pilih Pulang dengan Biaya Sendiri

“Kalau memang Pemko Medan dilarang menerbitkan IMB Center Point, harusnya Kejagung melayangkan surat resmi, tidak bisa main asal bicara saja. Karena Kejatisu memberikan restu kepada Pemko Medan juga secara resmi melalui surat tertulis,"ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum IMB Centre Point diterbitkan, Pemko Medan terlebih dahulu mengajukan perubahan peruntukan atas tanah di Jalan Jawa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Proses perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa, diakuinya akan sedikit mendapatkan hambatan karena belum terbentuknya alat kelengkapan dewan. “Kita tunggu saja bagaimana hasil akhirnya,” ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kejagung melalui Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT KAI di Jalan Jawa karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.

“Itu kan proses hukumnya masih berjalan di (bidang) pidana khusus (Kejaksaan Agung, red). Jadi biarlah prosesnya berjalan dulu,” katanya di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (31/10) lalu.

Melanjuti Kejagung, Kejatisu pun meralat ucapannya soal dukungan terhadap Pemko Medan untuk fatwa penerbitan IMB Centre Point. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Chandra Purnama SH, Kejatisu mengaku hanya memberi pandangan hukum kepada Pemko Medan.

“Berdasarkan putusan Judicial Review Mahkama Agung RI No. 61 P/HUM/2013 tanggal 22 Oktober 2013, Perwali Medan Nomor 41 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk melayani permohonan IMB kepada masyarakat umum,” ungkap Chandra, Jumat (31/10).

Sementara itu, menurut Ketua  DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, perubahan peruntukan atas bangunan yang berdiri di tanah milik negara tidak mungkin akan dilakukan.

“Perubahan peruntukan itu bisa dilakukan apabila PT KAI yang mengajukannya,” ujar Henry Jhon ketika dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Masih dicatatkannya sejumlah bidang tanah di Jalan Jawa sebagai aset negara sebagai penghalang utama untuk mengajukan perubahan peruntukan. Walaupun demikian, ia tetap akan berkonsultasi dengan bagian hukum Sekretariat DPRD Medan mengenai langkah yang akan ditempuh nantinya.

Lebih jauh lagi, ternyata Henry Jhon belum menerima surat perubahan peruntukan yang dimaksud. “Memang kapan dikirimkan, sampai saat ini surat itu belum ada saya terima,” jelas politisi PDIP itu.

Senada, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli juga mengaku belum menerima surat perubahan peruntukan atas bangunan Centre Point di Jalan Jawa. “Saya belum ada terima surat yang dimaksud,” ujarnya ketika dihubungi.

Dari Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, semua peraturan daerah baik itu peraturan gubernur, bupati maupun wali kota, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Karena jika sampai terjadi, maka Kemendagri pasti akan membatalkannya meskipun disebut-sebut peraturan yang diterbitkan daerah dimaksud, bermanfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti revisi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 41 tahun 2012, tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan.

“Intinya, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Karena kalau sampai terjadi, Kemendagri dapat membatalkannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, Minggu (2/11).

Meski begitu, Kemendagri kata Dodi, belum dapat bersikap apakah pihaknya akan membatalkan revisi Perwali Medan, yang disebut-sebut menjadi dasar bagi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, sehingga berencana menerbitkan IMB bagi perkantoran Centre Point milik PT Agra Citra Karisma (ACK), di atas lahan PT Kereta Api Indonesia yang kasus pidananya masih berjalan Kejagung.

“Untuk saat ini kita belum dapat bersikap karena belum tahu seperti apa persoalan sebenarnya. Kita kan harus melihat dulu Perwalnya seperti apa, lalu undang-undang apa yang dilampaui Perwal tersebut,” katanya.

Saat disampaikan, revisi Perwal mencantumkan keputusan dari pengadilan sudah dapat dijadikan sebagai alas hak terhadap penerbitan IMB. Dengan dasar ayat tersebut, Dinas RTRW Pemko Medan berencana menerbitkan IMB karena menilai kasus perdata atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, Medan, sudah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung. Apalagi kemudian pihaknya mengklaim telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Atas informasi tersebut Dodi kembali mengatakkan hal senada. Alasannya, permasalahan hukum perlu ditanggapi dengan hati-hati. Agar tidak sampai salah dalam menafsirkan.

“Kalau disampaikan secara lisan, kan belum lengkap. Apakah benar demikian. Lalu apakah memang bunyi Perwalnya demikian. Makanya kalau bisa coba dibuat tertulis runutannya. Ini kan masalah hukum, kita tidak bisa menanggapinya hanya berdasarkan argumentasi,” katanya.

Sebelumnya, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan, mengatakan, pihaknya akan menerbitkan IMB menyusul direvisinya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41/2012 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Retribusi IMB Centre Point itu sekitar Rp40 miliar. Apabila ditambah retribusi IMB Podomoro sekitar Rp80 miliar, realisasi PAD IMB akan melampaui target. Kami targetkan IMB Centre Point akan terbit sebelum 2014 berakhir,” ungkapnya.

Namun niat tersebut ditentang Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih. Menurutnya, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai PT ACK masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Centre Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” ujarnya.

Jaka kembali menekankan, bahwa kasus secara pidana maupun perdata sedang mengalami proses hukum. Di mana untuk kasus pidana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih, dan telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap dengan sangkaan menjual aset negara kepada orang lain.

Sedangkan untuk kasus perdata, di MA sedang dalam proses peninjauan kembali (PK). “Dengan adanya penetapan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan menegaskan bahwa kasus ini ada yang salah secara hukum, maka dari itu peluang PT KAI menang di proses PK sangatlah besar,” ujarnya.

Jaka juga mengatakan, PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa yang kini dikuasai PT ACK. Surat pertanggal 14 Agustus 2014 itu menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di Jalan Jawa, diambil alih Kejagung dengan status quo.

“Saya ada salinan suratnya di kantor, dengan adanya surat itu maka langkah Pemko Medan sudah keliru,” ungkapnya.

Jaka meyakini proses hukum yang sedang berlangsung akan lebih mudah dimenangi PT KAI karena terpilihnya Ignatius Jonan menjadi Menteri Perhubungan di Kabinet Kerja Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla yang notabene mantan Dirut Utama PT KAI.

"Semua orang tahu PT ACK itu memiliki modal yang besar, semua orang bisa dibayarnya, jadi wajar saja Pemko Medan mau menerbitkan IMB karena sudah menerima sesuatu dari pemilik modal PT ACK," ujarnya.(dik/gir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Kritis Ditikam Ekor Ikan Pari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler