Pemko Merasa Belum Butuh PNS Baru

Jumat, 11 Juli 2014 – 08:14 WIB

jpnn.com - MEDAN - Sejak diberlakukannya Undang-undang aparaturnya sipil negara (ASN), masa kerja pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis diperpanjang selama dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum mengatakan dengan diberlakukannya UU ASN maka tidak ada PNS yang akan pensiun hingga dua tahun kedepan. Atas dasar itulah, Lahum menilai saat ini Pemko Medan tidak terlalu membutuhkan keberadaan PNS baru di tahun 2014.

BACA JUGA: Butuh 322 Tenaga Dokter Umum

Walaupun begitu, ia mengaku semua keputusan perekrutan serta formasi penerimaan CPNS ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

"Kalau ditanya kondisi sekarang, saya tegaskan Pemko Medan tidak perlu merekrut PNS baru. Tapi jika ada instruksi dari pusat agar Pemko Medan menerima PNS, Pemko Medan tidak dapat menolaknya," ujar Lahum di Balai Kota, Medan, Kamis (10/7).

BACA JUGA: Fly Over Kualanamu Berfungsi 18 Juli

Kondisi saat ini, kata Lahum, Pemko Medan membutuhkan tambahan tenaga medis walaupun kebutuhan itu tidak terlalu mendesak karena dapat memanfaatkan Tenaga medis yang susah ada.

"Mudah-mudahan hasil analisis jabatan (Anajab) yang dilakukan bagian organisasi tata laksana (Orta) menghasilkan tentang kebutuhan tenaga medis,"jelasnya.

BACA JUGA: Tolak Alumnus PT Berakreditasi C, Penerimaan CPNS Diprotes

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan dana alokasi umum (DAU) yang dipergunakan untuk membayar gaji PNS setiap tahun surplus (lebih) sekitar Rp100 miliar. "Tahun ini Pemko Medan menerima DAU Rp1,3 trilun, biasanya setiap tahun ada kelebihan Rp100 miliar,"jelas Irwan.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kondisi keuangan Pemko Medan memungkinkan untuk membayar tambahan gaji PNS baru. Namun keputusan tentang parekrutan PNS baru ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

"Uang kelebihan DAU itu juga bisa dipergunakan untuk Pembangunan infrastruktur,"bebernya.

Sementara, sebanyak 16.369 honorer kategori dua (K2) di Kementerian Agama yang tersebar di seluruh Indonesia, dinyatakan lulus tes CPNS dan sudah diumumkan pada 26 Juli 2014. Namun, mereka tidak secara otomatis akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, nama-nama yang lulus itu harus diverifikasi lagi data-datanya oleh instansinya masing-masing. Jika ternyata ada yang bodong, maka tidak bisa diikutkan dalam usul pemberkasan NIP.

"Jadi seperti yang dilakukan instansi-instansi lain, honorer K2 dari kementerian agama ini juga harus dilakukan verifikasi," ujar Tumpak kemarin.

Ditegaskan juga, nantinya dalam proses pengajuan pemberkasan, juga harus dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian di kemenag, dalam hal ini menteri agama.

Ditegaskan, tanpa ada STPJM yang diteken PPK, maka tidak akan diproses. "SPTJM itu harus, itu wajib," tegas Tumpak.

Dia memberi contoh pengusulan pemberkasan honorer K2 dari Pemko Medan yang tidak disertai SPTJM yang diteken wali kota. "Yang seperti itu lah yang pasti ditolak," tegasnya.

Dikatakan, SPTJM yang harus diteken PPK itu bertujuan agar nama-nama honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, adalah benar-benar honorer yang memenuhi persyaratan, bukan bodong. Jika yang diusulkan ternyata ditemukan ada yang bodong, maka PPK bisa disanksi pidana.

Seperti sudah diberitakan, 16.369 honorer K2 kemenag yang lulus CPNS itu tersebar di seluruh Indonesia.

Mayoritas honorer K2 di lingkup kemenag merupakan guru Madrasah, namun ada juga dosen di perguruan tinggi negeri Islam, tenaga administrasi di kantor-kantor KUA, dan juga para penghulu. (dik/sam/jpnn/azw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi Guru Paling Sedikit Diterima


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler