Pemko Usul Revisi UMK jadi Rp 2,18 Juta

Senin, 04 Januari 2016 – 00:15 WIB
Uang. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com -  

MEDAN – Pemko Medan telah mengajukan revisi Upah Minimum Kota (UMK) 2016 ke Pemprov Sumut  pada 31 Desember 2015 lalu, tanpa persetujuan Dewan Pengupahan kota setempat.

BACA JUGA: Hiii... Mayat Pria Bertato Mengapung Di Sungai

"Revisinya sudah diajukan, angkanya Rp 2.180.000. Mengenai berlakunya tergantung kebijakan Gubernur," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan Armansyah Lubis kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Bob itu mengatakan, UMK Medan sebesar Rp2.180.000 tersebut merupakan berdasarkan amanat dari peraturan pemerintah. Apabila tidak mengikuti peraturan tersebut, maka UMK Medan sama dengan tahun lalu yakni, Rp 2.037.000. Sehingga, kata Bob, mau tidak mau harus mengikuti peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Berharap Pembubaran BP Batam Berpihak pada Masyarakat Adat

“Pilihan hanya dua, naik atau tetap. Kalau tidak mengikuti, sama dengan tahun lalu,” tegasnya.

Dia menambahkan, Pemprov Sumut tidak mau mensahkan apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pihaknya hanya menyampaikan apa yang menjadi kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha.

BACA JUGA: Hari Ini Arus Balik di Bakauheni Capai Puncaknya

“Kamikan hanya mengusulkan. Kalau tidak diusulkan, kembali seperti semula. Pencabutan PP itu kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sendiri tidak mau mencabut peraturan itu. Jadi, mau bagaimana lagi,” tukasnya.

Sementara anggota Dewan Pengupahan Medan, Gimin, membantah kalau UMK 2016 yang diusulkan ke Pemprov Sumut sebesar Rp 2.180.000. Sebab menurutnya, paskapenolakan usulan UMK 2016 oleh Pemprov Sumut, Dewan Pengupahan kembali melakukan rapat. Hasilnya, kata Gimin, tetap pada usulan awal yakni UMK 2016 naik sebesar 13 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Lagipula, lanjut Gimin, ketika penetapan UMK 2016 mengacu kepada PP 78 2015 dengan kenaikannya sebesar 11,5 persen dari UMK sebelumnya, maka seharusnya UMK Medan berkisar Rp2.271.000, bukan Rp2.180.000.

“Kenaikan upah ini berdasarkan survei harga kebutuhan pokok, tidak asal-asalan. Jadi tidak bisa main ubah angkanya,” kata Gimin ketika dihubungi, Minggu (3/1).

Gimin juga menyebutkan, Pemko Medan atas permintaan Gubernur Sumut mendesak agar Dewan Pengupahan menyetujui penetapan UMK 2016 sesuai PP 78 2015. “Jadi, kalau UMK tetap dipaksakan mengacu kepada PP 78 2015, lantas apalah artinya Dewan Pengupahan ini?” sebutnya.

Saat ini, kata Gimin, bola panas penetapan UMK 2016 berada di tangan Kepala Dinsosnaker Medan. Sebab, ketika usulan UMK 2016 ditolak Pemprov Sumut, maka Wali Kota mengembalikannya ke Kepala Disnosnaker Medan.

“Pj Wali Kota juga tidak berani kembali mengusulkan UMK 2016 naik 13 persen, karena Pj Wali Kota itu merupakan bawahan dari Plt Gubsu. Intinya, dewan pengupahan tetap pada pendirian awal, kenaikan UMK 206 sebesar 13 persen,” tegasnya.

Dia juga membandingkan pemerintahan di masa kepemimpinan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dan Wagub HT Erry Nuradi. Menurut Gimin, Samsul Arifin tidak terlalu susah untuk diajak berkompromi, apalagi dalam menetapkan upah yang merupakan kepentingan rakyat kecil. (dik/adz/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayjen Toto: Saya Happy Tugas di Kalbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler