Pemkot Bogor Mata-Matai SPBU

Hindari Pembelian BBM dengan Jerigen

Minggu, 05 Mei 2013 – 01:10 WIB
BOGOR - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di Bogor kini mulai diawasi. Langkah itu menyusul kekhawatiran penimbunan menjelang kenaikan harga BBM.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor akan memata-matai penjualan dalam jerigen itu. "Ya, pembelian BBM dengan jeriken saat ini sedang dalam pengawasan kami. Terutama jika tidak memiliki surat izin dari Disperindag. Tidak akan diperbolehkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, saat dihubungi, Sabtu (4/5).

Sinaga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan kepolisian guna mengawasi pembelian BBM menggunakan jeriken. Di Kota Bogor tercatat ada 22 SPBU

"Ini sudah menjadi ketentuan dalam Undang-undang Migas bahwa pembelian dengan jerigen harus menggunakan izin. Jika tidak ini melanggar aturan," katanya.

Saat ini, kata dia, surat izin pembelian BBM dengan jerigen yang dikeluarkan Disperindag baru diperuntukkan bagi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, sebagai instansi yang memiliki peralatan berat mau pun industri sektor mikro, yang mengharuskan membeli dalam kemasan jerigen. "Tidak mungkin jika mereka harus membawa alat-alat berat itu ke SPBU, makanya pakai jeriken," katanya.

Namun, tetap saja warga bisa membeli BBM dengan jerigen. Contohnya adalah Udin Suminta, warga Cimanggu yang kedapatan memborong bensin dengan membawa jerigen besar di SPBU Soleh Iskandar untuk industri makanan ringan.

Udin mengaku bisa membeli bensin dengan jerigen karena sudah kenal dan langganan SPBU itu. "Sudah langganan, jadi sudah hafal. Lagian saya sudah hampir satu tahun beli bensin pakai jerigen," katanya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda DKI Jangan Ragu Subsidi KA Jabodetabek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler