Pemkot Cirebon Segera Berlakukan Perda Miras

Minggu, 16 Juni 2013 – 05:15 WIB
CIREBON - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon telah membuat  resah DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) . Karenanya, miras yang dianggap sering menjadi biang aksi kriminal itu pun bakal dilarang di Cirebon.

Anggota Pansus Rancangan Perda Miras, Een Rusmiyati mengatakan, secara pribadi dia ingin miras, termasuk tuak, dilarang di Kota Cirebon. Pasalnya, banyak kejahatan seperti pemerkosaan, pencurian dan kegiatan negatif lainnya yang berawal dari miras dan sejenisnya. "Saya ingin itu semua dilarang," ucapnya, seperti dikutip Radar Cirebon, Sabtu (15/6).

Politisi Hanura itu menceritakan, di daerah selatan Kota Cirebon, banyak pemerkosaan dan pencurian yang pelakunya minum miras sebelum beraksi. Bahkan, pelaku rata-rata pemuda dari kalangan menengah ke bawah.

Een melihat dengan mata kepala sendiri ketika para pemuda dan pelajar di wilayah Harjamukti dan Argasunya melakukan aktivitas negatif yang berawal dari miras. "Itu fakta di lapangan. Ini merusak generasi muda. Cirebon ini kan kota wali," tukasnya.

Karenanya, DPRD Cirebon akan segera mengetok palu Ranperda Anti-Miras pada 18 Juni lusa. Ketua Pansus Perda Miras, Dani Mardani mengatakan, dalam Perda Miras nanti, aturan tentang tempat-tempat yang diizinkan menjual miras akan dihapus.

Selain itu, dalam Perda Miras itu juga akan diatur penyitaan dan pemusnahan. "Semula tidak diatur. Kami masukan agar Satpol PP memiliki landasan kuat saat bertugas," ucapnya.

DPRD Kota Cirebon, kata dia, mengharapkan sejak berlakunya perda pelarangan miras, izin yang telah dikeluarkan sebelumnya agar dicabut seluruhnya. Karena itu, pansus memberikan waktu kepada pemkot untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kepala Disporbudpar Kota Cirebon, Hayat MSi, akan menerapkan kebijakan pelarangan hingga nol persen miras. "Mau tidak mau, harus kita laksanakan," ucapnya.(ysf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Vita KDI Di-Sweeping Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler