Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Minimarket dan Toko Modern

Rabu, 08 April 2020 – 13:17 WIB
Jam operasional minimarket di Depok dibatasi. Foto: Antara

jpnn.com, DEPOK - Mencegah meluasnya penyebaran virus Corona atau COVID-19, Pemkot Depok membatasi waktu perdagangan minimarket, ritel, grosir, dan toko modern.

"Kami berharap pedagang turut secara aktif membantu mengendalikan dan menghentikan penyebaran Corona di wilayah usahanya dengan membatasi jam operasional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Restoran di Depok Dilarang Melayani Makan di Tempat

Bagi pedagang eceran dan minimarket diimbau untuk buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pengusaha ritel, grosir, toko swalayan modern, diimbau untuk buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB

Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai salah satu upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Depok. SE bernomor 443/172-Huk/Disperdagin ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir, dan toko modern.

BACA JUGA: Kasus Corona Bertambah, Depok Perpanjang Larangan Salat Jumat

"Inilah salah satu kontribusi yang bisa dilakukan para pedagang," tuturnya.

Idris menyampaikan agar di lingkungan usaha masing-masing menerapkan konsep pembatasan sosial (social distancing), physical distancing, serta budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mengatur jarak antar pembeli saat mengantre dengan memberikan tanda berdiri.

BACA JUGA: Perintah Habib Rizieq untuk Ormas Islam: Bikin Rekening Khusus, Galang Dana Besar-besaran

"Selain penggunaan masker atau pengukur suhu tubuh, seperti yang sudah kita imbau sebelumnya, kami harapkan juga para pengusaha memasang tirai plastik di tempat kasir guna membatasi kontak langsung antara pembeli dan kasir," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler