Pemkot Depok Perketat Masuknya Orang dari Luar Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2020 – 18:38 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperketat pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok yang diformulasikan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
`
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5).

Untuk itu kata dia bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

BACA JUGA: DKI Akan Denda Besar Pemalsu SIKM

Idris menjelaskan setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari Luar Jabodetabek wajib melengkapi persyaratan memliki ktp-el Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil rapid test non reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan.

Untuk warga yang tidak memiliki KTP-EL Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, wajib melengkapi persyaratan yaitu memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa diketahui Camat tempat asal.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Orang Ditolak Masuk Jakarta

Selain itu juga perlu perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok, seperti Surat Pernyataan Sehat Bermaterai.

Surat Keterangan Hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Wilayah Lain Contoh Kota Bekasi

Berikutnya memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok.

Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dinas melampirkan Surat Keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok.

Bagi yang karena alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok melampirkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan di Kota Depok. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler