Pemkot Jaktim Sukses Rekam Data e-KTP di Mal

Rabu, 03 Juli 2013 – 04:46 WIB
SOAL inovasi pelayanan, Pemkot Jakarta Timur boleh diancungi jempol. Setelah dua kecamatannya meraih juara Citra Pelayanan Prima, ternyata ada gebrakan layanan lain. Kali ini berupa perekaman data KTP elektronik atau e-KTP di pusat perbelanjaan (mal) yang sukses berlangsung bulan lalu.

Kepala Suku Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur, Abdul Haris, mengatakan, perekaman data e-KTP di pusat-pusat perbelanjaan itu sebagai salah satu upaya jemput bola. Sebelumnya, pihaknya mendatangi sejumlah panti-panti sosial di Jakarta Timur untuk kegiatan yang sama.

Tentu saja perekaman di mal tersebut diserbu warga. Selain karena antre menjadi lebih nyaman karena di tempat ber-AC, warga juga bisa langsung belanja setelah urusannya selesai.

Kendati di mal, perekam data tetap saja gratis, cepat, dengan syarat cukup dengan membawa KTP lama. "Program pemerintah ini selesai Desember yang tinggal beberapa bulan lagi, jadi kami optimalkan waktu-waktu ini," ujar Abdul Haris di Mal Buaran.

Lokasi-lokasi perekaman tersebut selain di di Mal Buaran, juga di Mal Arion, Rawamangun, dan Pusat Grosir Cililitan (PGC) serta di satu pasar tradisional, yakni Pasar Kramatjati. "Pasar Kramatjati sedang tahap konfirmasi," lanjutnya.

Kasubag TU Sudin Dukcapil Jakarta Timur Herlina mengatakan, dari ketiga lokasi pelayanan tersebut, pihaknya melakukan perekaman e-KTP terhadap 384 orang serta pelayanan pengurusan akta kelahiran terhadap 25 orang. "Kalau perekaman e-KTP kami hanya merekam, sementara untuk mencetaknya merupakan kewenangan Depdagri (Kemendagri)," jelasnya.

Pelayanan di Mall Arion sendiri berlangsung dari tanggal 13-15 Juni. Sedangkan di Mal Buaran pada tanggal 22 Juni dan di PGC berlangsung pada tanggal 29 Juni lalu. Dari tiga lokasi tersebut, perekaman e-KTP di Mal Arion sebanyak 256, di Mal Buaran 85 dan di PGC 43 orang.

Sedangkan untuk pengurusan Akte Kelahiran, di Mal Buaran 18 orang dan di PGC 7 orang. "Akta kelahiran sekarang sudah tidak perlu ke pengadilan lagi meski sudah telat lama dan setelah selesai diproses bila sudah jadi akan kami antarkan ke kelurahan. Secara prosedur pengurusan akte kelahiran memakan waktu lima hari kerja," tegasnya. (dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ngotot Pembangunan MRT Tidak Perlu Perda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler