KEJAKSAN - Pemerintah Kota Cirebon melarang setiap PNS yang memakai mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik Lebaran, ke kampung halamannnya.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM mengatakan, mobil dinas yang ada, tidak boleh dipergunakan untuk mudik, sesuai aturan yang ada.
Namun sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut, dirinya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan kendaraan dinas dilarang digunakan di luar jam kerja, khususnya saat Ramadan dan Idulfitri. "Kita menunggu petunjuk dari kementerian," ujarnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin.
Ia menjelaskan, kalau mobil dinas dipergunakan untuk mudik oleh PNS, maka akan ada sanksi yang bakal diterima PNS tersebut. Karena sudah menyalahi aturan, namun apabila dipergunakan di dalam kota, maka tidak menjadi masalah.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, akan tetapi kalau mau dipergunakan di dalam kota, tidak masalah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan keluarga ataupun istri maupun anak, karena akan dikenakan sanksi. Mulai teguran hingga sanksi penarikan kendaraan dinas akan dilakukan jika kedapatan melanggar aturan tersebut. "Kita akan berikan teguran. Jika ada yang benar-benar mengindahkan, maka sanksi terberat adalah penarikan kendaraan dinas," tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Cirebon, Drs H Nasrudin Azis SH mendukung upaya tersebut. Namun untuk praktiknya diserahkan kepada moral masing-masing pengguna kendaraan dinas dan masyarakat dapat mengawasi. "Itu moral saja dari yang bersangkutan," katanya. (aff)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jam Kerja Diundur, Semangat PNS Kendur
Redaktur : Tim Redaksi