Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok

Jumat, 09 November 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area), sama saja menyalahi hukum. Sebab rokok merupakan barang legal yang dilindungi undang-undang.

Oleh sebab itu Abhisam mengecam kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta terhadap warga yang terbukti merokok di KTR. Apalagi dari rokok negara memeroleh pemasukan minimal hingga Rp70 triliun setiap tahunnya.

“Perda KTR di Pekalongan sebagaimana di Bogor, Jakarta, Yogyakarta dan banyak kota lain, tidak memberi ruang kepada perokok. Perokok diusir dari tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat kerja, dan tempat-tempat lainnya. Pertanyaannya, dimana orang bisa merokok?” ujarnya melalui rilis ke JPNN, Jumat (9/11).

Pada dasarnya, Abhisam mengaku setuju bahwa perokok harus diatur. Hanya saja pengaturannya jangan sampai justru mengkriminalisasi para perokok.

Ia justru heran karena pemerintah daerah mengeluarkan Perda KTR namun tidak menyediakan tempat merokok. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah mewajibkan adanya tempat khusus merokok di tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya. “Jadi bagaimana mungkin regulasi di bawahnya (perda) bertentangan dengan putusan MK?” tanyanya.

Selain itu ia juga menyayangkan Perda KTR Pemkot Pekalongan yang hanya menjiplak Perda daerah lain. “Padahal Perda kan semestinya memuat banyak muatan lokal. Tapi yang terjadi hanya copy paste saja. Patut dicurigai ada apa-apa di balik ini,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Warga Tewas, Tujuh Hilang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler