Pemotongan Gunakan Gaji Pokok 2010

Kamis, 12 Januari 2012 – 09:38 WIB

BOGOR--Pemotongan tunjangan sertifikasi yang diklaim Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor telah sesuai peraturan perundang-undangan, mendapat tentangan dari sejumlah guru. Mereka mengaku pemotongan tersebut tidak sesuai dengan jumlah gaji pokok para guru. Sehingga, meminta agar pajak penghasilan (pph) sebesar 5 hingga 15 persen dikaji kembali.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Bogor (Group JPNN), penghitungan tunjangan sertifikasi menggunakan gaji pokok 2010 yakni sebesar Rp2.670.000. Padahal, tahun lalu ada kenaikan sekitar 15 persen sehingga gaji yang diterima guru menjadi Rp3.030.000. Namun, pada kenyataannya yang dijadikan dasar pemotongan pph adalah gaji pokok 2010.

Apabila guru mendapatkan penghasilan sebesar Rp3.030.000 jika dikalikan 12 bulan, maka jumlah tunjangan sertifikasi yang diperoleh seharusnya sebesar Rp30.906.000 setelah dipotong pajak. Yang menjadi permasalahan adalah pemerintah menggunakan gaji pokok 2010 sebesar Rp2.670.000 dikalikan selama 12 bulan, yang hasilnya berjumlah Rp25.194.000 dipotong pajak. Di sini ada potongan sebesar Rp4.446.000.

“Kita tentu kaget saat mengetahui penghitungan potongan pajak dikenakan gaji pokok tahun 2010. Padahal, sekarang gaji kami sudah naik, lalu ke mana sisa anggaran lain,” kata salah satu guru yang enggan disebutkan namanya kepada Radar Bogor, kemarin.

Ia mempertanyakan apakah sisa dana yang dipotong tadi masuk ke kas negara atau oknum pejabat di pemerintahan pusat. Apalagi, tunjangan sertifikasi merupakan masalah serius yang harus mendapat perhatian berbagai pihak.

“Kalau ada dasar ketentuannya, tolong sebutkan. Kita sering menanyakan hal itu, namun jawaban yang disampaikan kurang memuaskan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Ipendi Suhendri menjelaskan, sebelumnya para guru telah diberikan sosialisasi, namun hanya melalui ketua gugus tugas. Kemungkinan besar, informasi yang disampaikan kurang terserap, jadi hanya sebagian yang diterima guru lainnya.

“Kalau rekan-rekan guru tetap tidak puas, bisa langsung datang untuk menanyakan informasi seputar pemotongan tunjangan sertifikasi agar lebih jelas. Serta disebutkan jika mereka mendapatkan tekanan dari oknum pejabat Disdik atau kepala sekolah,” pungkasnya.(rur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Jadi Prioritas CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler