jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melibatkan kepala daerah penyangga untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta setelah ibu kota negara atau IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemprov memang mengajak seluruh pihak untuk berdiskusi tentang RUU Kekhususan tersebut.
BACA JUGA: PSI Ngotot Interpelasi Formula E Dilanjutkan, Anies Perlu Lakukan Hal Ini
Menurut Riza, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan sudah memperoleh sejumlah masukkan dari para pakar dan ahli.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian, termasuk daerah penyangga. Kami tunggu (masukkannya)," ucap Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (12/4).
BACA JUGA: 5 Orang Sekeluarga Tewas dalam Kebakaran Bengkel Motor, Api Muncul dari Lantai Satu
Pembahasan RUU Kekhususan Jakarta sendiri telah berlangsung sejak awal Maret hingga Mei 2022 nanti. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pembahasan dipercepat hingga akhir April.
“Kami akan upayakan sisa waktu di bulan ini akan diselesaikan. Juga akan mendengarkan mengakomodir semua elemen masyarakat termasuk nanti daerah penyangga,” tuturnya.
BACA JUGA: Mau Mudik Naik Bus? Ini 7 Terminal yang Disiapkan DKI
Pembahasan RUU Kekhususan Jakarta juga perlu melibatkan daerah penyangga karena berbagai kebijakan di Jakarta tidak bisa berdiri sendiri.
"Butuh semacam satu tata ruang yang lebih komprehensif melibatkan daerah penyangga. Kebijakan kesehatan, transportasi, pengendalian banjir termasuk polusi udara,” ucap Riza. (mcr4/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Siapkan Ratusan Bus untuk Mudik Gratis ke 5 Provinsi Ini
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi