Sukri memastikan bahwa sistem pengelolaan keuangan di Pemprov DKI Jakarta tidak memungkinkan pemindahan dana itu. "Dengan menggunakan sistem yang sudah kita bangun, tidak dimungkinkan para bendaharawan SKPD memindahkan uangnya ke bank lain," kata Sukri saat dihubungi wartawan, Selasa (28/8).
Disebutkan, Pemprov DKI memiliki 722 orang bendaharawan yang menangani keuangan di 722 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan sistem keuangan yang tersentral di Bank DKI, setiap saldo APBD yang tidak terserap akan disetorkan kembali ke kas daerah tiap tanggal 31 Desember pukul 24.00 WIB.
Menurut Sukri, dengan sistem ini maka penyetoran kelebihan APBD ke rekening pribadi oleh oknum bendaharawan nakal akan ketahuan. Apalagi, sambung Sukri, pihaknya juga selalu melakukan pengecekan secara berkala terhadap uang yang dikelola oleh masing-masing bendaharawan.
"Nah, jika terdapat uang yang mereka (bendaharawan) tidak serahkan, kemudian menjadi temuan, itu langsung sanksinya keras," tegas pejabat senior di Pemprov DKI ini.
Sukri menambahkan, tiap bendaharawan SKPD hanya membuka satu rekening di Bank DKI. Transfer uang untuk kepentingan kerja Pemprov DKI pun harus melalui Bank DKI. Ketentuan ini diyakini bisa mencegah transfer dana ke pihak tertentu yang tidak sesuai peruntukannya.
"Jadi tidak mungkin karena kita hanya membuka satu rekening bank daerah yakni Bank DKI," ujarnya.
Sukri menegaskan, tidak ada kecurangan dalam pengelolaan keuangan di Pemprov DKI. Pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap Sukri sebagai buktinya. Ia pun menantang PPATK untuk menyampaikan temuan soal kejanggalan dalam keuangan Pemprov DKI.
"Begini, kita kalau perlu dikasih contoh, kita bisa telusuri," pungkas Sukri.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso mengungkapkan adanya temuan transfer dana APBD ke rekening pejabat. Menurut Agus, pemindahan dana itu dilakukan dengan dalih menyiasati anggaran yang tak terserap.
"Bisa saja mereka mengaku bahwa tindakan ini adalah untuk mensiasati sistem pertanggungjawaban anggaran yang tidak boleh melewati tanggal 18 Desember. Tetapi perbuatan seperti ini, apapun tujuannya, tetap tidak bisa ditolerir. Pada saat seorang pejabat memindahkan uang negara ke kantong pribadinya, itu sudah masuk definisi korupsi," ujar Agus kepada pers di Jakarta belum lama ini.
Dari hasil analisis PPATK, provinsi DKI Jakarta berada di posisi pertama sebagai daerah yang dilaporkan adanya dugaan korupsi yaitu sebanyak 46,7 persen. Diikuti Jawa Barat 6 persen, Kalimantan Timur 5,7 persen, Jawa Timur 5,2 persen, Jambi 4,1 persen, Sumatera Utara 4 persen, Jawa Tengah 3,5 persen, kemudian Aceh dan Kalimantan Selatan 2,1 persen.
Sementara daerah yang paling kecil laporan tindakan korupsi adalah Kepulauan Bangka Belitung 0,1 persen, Sulawesi Barat 0,3 persen, Sulawesi Tengah 0,4 persen, Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat 0,5 persen, Kalimantan Tengah 0,6 persen, Sumatera Barat dan Bali 0,7 persen, Nusa Tenggara Timur dan Bengkulu 0,8 persen, kemudian Sulawesi Utara 0,9 persen. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam Mahdi Klaim Islamkan 1.000 Jin
Redaktur : Tim Redaksi