Pemprov DKI Beri Bantuan Kepada Mahasiswa, Begini Cara Mendaftar

Minggu, 13 Februari 2022 – 19:45 WIB
Pemprov DKI memberikan Beasiswa kepada calon mahasiswa atau mahasiswa. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022.

Melalui program ini, calon mahasiswa atau mahasiswa akan mendapatkan beasiswa bernilai Rp 9 juta per semesternya.

BACA JUGA: SNMPTN 2022: UT Menggelontorkan Beasiswa Miliran Rupiah, Siswa SMA Silakan Bergabung

"Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik telah membuka pendaftaran KJMU tahap I tahun 2022," bunyi pengumuman yang diunggah di instagram resmi Pemprov DKI (@dkijakarta) dikutip pada Minggu (13/2).

KJMU merupakan program pendidikan yang telah berjalan setiap tahunnya. Tercatat, jumlah penerima KJMU tahap II pada 2021 mencapai 10.912 mahasiswa.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Siapkan 6 Tempat Isolasi, Ini Lokasinya

Program ini memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon dan juga mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

KJMU bertujuan untuk memberikan akses dan kesempatan mereka belajar di perguruan tinggi.

BACA JUGA: Petrus Ingatkan KPK Jangan Genit Bermain Politik Belah Bambu

“Hal ini untuk mutu pendidikan calon atau mahasiswa itu bisa terus ditingkatkan sekaligus memotivasi agar peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif,” tulis akun tersebut.

Besaran bantuan yang diberikan Rp 9 juta per semester yang mencakup biaya penyelenggara pendidikan (PTN dan PTS), serta biaya pendukung personal (biaya hidup).

Bantuan biaya hidup ini berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung lainnya.

Bagaimana cara mendaftar? Simak selengkapnya :

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah (14-25 Februari 2022),

2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI (28 Februari - 6 Maret 2022), 

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (7-11 Maret 2022),

4. Data final penerima ditetapkan (14-31 Maret 2022).(mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler