Pemprov DKI Coba Melobi Pemerintah Pusat Soal UMP, Hasilnya?

Jumat, 10 Desember 2021 – 00:58 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (9/12/2021). (ANTARA/Ricky Prayoga)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bereaksi terhadap tuntutan buruh terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihaknya berharap formula perhitungan UMP bisa diperbaiki.

BACA JUGA: UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Rp 37 Ribu, Sebegini Besarannya

Pemprov DKI juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Kami masih menunggu (jawaban), mudah-mudahan ada respons baik."

BACA JUGA: Ahmad Riza Patria Serang Balik Giring PSI, Jleb

"Kami berharap formulanya diperbaiki direvisi, tetapi sekarang kewenangannya langsung di kementerian di pusat, bukan di kami," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/12).

Menurut Riza, pemerintah pusat juga memiliki banyak pertimbangan yang didengarkan banyak pihak.

BACA JUGA: Hary Tanoesoedibjo Menargetkan Perindo Raih Ribuan Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

Riza optimistis pemerintah memahami apa yang menjadi keinginan buruh, para pengusaha, dan juga kepentingan masyarakat Jakarta.

Riza mengatakan setiap kebijakan ada batasan dan aturannya masing-masing.

Pemprov DKI harus patuh dengan regulasinya dan aturan yang harus dipatuhi, di antaranya PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"Kami harus mematuhi, selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar, kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan jutaan buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika tuntutan tidak dikabulkan.

Salah satunya merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP 2021.

Hal itu dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa gabungan yang merupakan rangkaian aksi buruh pada 6-10 Desember 2021.

"Kami bisa melakukan 2 juta buruh stop produksi, semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh."

"Kami tidak akan melakukan itu bila pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur," kata Said di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12).

Said menjelaskan bahwa eskalasi aksi akan meningkat jika pemerintah pusat tidak menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

"Gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," kata Said.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler