jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengakui enam dari 13 sumber pajak di Jakarta tidak mencapai target di tahun 2018.
"Memang tahun lalu ada enam jenis pajak yang tidak tercapai, tapi Insya Allah dengan upaya kita tahun 2019 dapat memperoleh target bahkan pelampauan target pajak daerah," kata Faisal ketika ditanya terkait realisasi pajak daerah, di Jakarta, Senin (16/9).
BACA JUGA: Restoran Korea Menunggak Bayar Pajak Hingga Rp 50 Juta
Enam sumber pajak yang tidak mencapai target itu, yakni pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 106,4 miliar atau 73,39 persen dari target, pajak hiburan sebesar Rp 834,52 miliar dari target Rp 900 miliar atau mencapai 92,73 persen.
Pajak reklame sebesar Rp 1,022 triliun dari target Rp 1,150 triliun atau mencapai 88,89 persen, pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp787 miliar dari target Rp 825 miliar atau 95,41 persen.
BACA JUGA: Tarik Ulur Perpres Kendaraan Listrik di Soal Pajak
Pajak parkir sebesar Rp 513 miliar dari target Rp 550 miliar atau 93,28 persen, pajak bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,71 triliun dari target Rp 6 triliun atau 78,57 persen.
Total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan BPRD selama tahun 2018 sebesar Rp 37,53 triliun dari target APBD Perubahan 2018 DKI sebesar Rp 38,12 triliun atau 98,46 persen.
Jika pendapatan pajak tahun 2018 sebesar Rp 37,53 triliun dibandingkan pendapatan tahun 2017 sebesar Rp 36,51 triliun, terdapat peningkatan sebesar 102,81 persen.
Faisal menyatakan BPRD menargetkan pendapatan pajak dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sebesar Rp 44,180 triliun.
"Sampai hari ini sekitar Rp 30 triliun, ini merupakan prestasi luar biasa dan cukup signifikan peningkatannya," kata Faisal. (fauzi/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha