Pemprov DKI Jakarta Lakukan Filterisasi Malam Takbiran, Begini Sistemnya...

Selasa, 11 Mei 2021 – 05:43 WIB
Pemprov DKI akan manyelenggarakan Operasi Ketupat Jaya dengan akan dilakukan filterisasi dan manajemen keramaian antara jam 18-22. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar kegiatan pelaksanaan malam takbiran dalam menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan secara virtual dari rumah.

"Dan terhadap pelaksanaan di masjid dan musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (10/5).

BACA JUGA: Gubernur DKI Anies Tutup Sementara Aktivitas Mal, Kafe, hingga Bioskop

Hal tersebut, juga termaktub dalam diktum pertama poin C Seruan Gubernut DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.

"Hal ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa libur Idul Fitri 1442 H/2021 M," tutur Anies dalam seruan tersebut.

BACA JUGA: Survei Capres: Ganjar, Prabowo, RK Capres Unggulan, Anies dan AHY Tak Punya Kesempatan?

Anies mengatakan dalam pengawasan kegiatan takbiran ini pihak Pemprov DKI akan melibatkan unsur TNI-Polri di mana akan juga diselenggarakan Operasi Ketupat Jaya dengan akan dilakukan filterisasi dan manajemen keramaian antara jam 18-22.

"Dan sesudah jam 10 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas," ucapnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen pol Fadil Imran menyatakan dalam mengantisipasi timbulnya kerumunan pada malam takbiran akan melakukan dua cara penindakan yang pertama mulai pukul 18-22 WIB akan melaksanakan filterisasi.

"Mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 WIB masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan maka kita akan melakukan filterisasi," ucap Fadil.

Selain itu, kata Fadil, setelah pukul 22.00 WIB semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan diharuskan untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Kami akan berlakukan konsep "crowd free night" jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler