JPNN.com

Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis

Rabu, 19 Maret 2025 – 15:32 WIB
Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis - JPNN.com
Ilustrasi program mudik gratis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka gelombang kedua mudik gratis untuk masyarakat pada Rabu (19/3) hari ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menambah 27 bus atau sebanyak 1161 seat untuk gelombang kedua mudik gratis.

BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran 2025, Baharkam Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans

"Sebanyak 1.161 seat yang merupakan CSR dari PT. Bank DKI, PT. Transjakarta, PT Vector, PT MRT dan PT LRT," ucap Syafrin dalam keterangannya, pada Rabu (19/3).

Tak hanya penambahan kuota, juga tersisa sebanyak 4.298 seat hasil verifikasi dari gelombang pertama.

BACA JUGA: Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi

"Dari total kuota sebanyak 22.403 seat, setelah dilakukan verifikasi tahap pertama tersisa 4.298 seat," kata dia.

Untuk itu, total keseluruhan kursi yang tersedia pada gelombang kedua pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta sebanyak 5.459.

BACA JUGA: Tegas, Pemprov Jateng Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Rinciannya, 3.614 diperuntukan untuk pemberangkatan ke daerah dan 1.845 seat untuk balik ke Jakarta.

Adapun, pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan di laman web mudikgratis.jakarta.go.id.

Para calon pemudik diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Namun, bagi yang sudah memiliki akun karena mencoba mengikuti mudik gratis tahap pertama, tak perlu lagi membuat akun yang baru.

"Sedangkan, bagi calon peserta mudik Pemprov DKI Jakarta yang belum membuat akun pada tahap pertama tetap melalui proses pembuatan akun dari awal," tutur Syafrin.

Setelah itu, calon pemudik diwajibkan memilih apakah ingin mengikuti perjalanan mudik saja atau mudik dan balik alias PP.

Calon pemudik juga dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) sehingga pada satu KK dapat didaftarkan sebanyak maksimal 4 anggota keluarga. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler