Pemprov DKI Kucurkan Rp 54 Miliar untuk Tanggulangi Wabah Virus Corona

Selasa, 10 Maret 2020 – 19:58 WIB
Upaya mencegah terjangkiti virus corona, warga menggunakan masker, di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan dana Rp 54 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di ibu kota.

"Ada anggaran dari APBD, anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp54 miliar untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam rangka menanggulangi COVID-19," kata Ketua Tim Satgas Tanggap COVID-19 DKI Jakarta Catur Laswanto, di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3).

BACA JUGA: Virus Corona dan Ramalan 12 Tahun Silam dalam Buku soal Akhir Dunia

Dana tersebut, kata Catur, adalah yang semula tidak teralokasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, dalam hal ini, utamanya adalah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Dana tersebut digelontorkan juga dengan melihat perkembangan kasus COVID-19 yang sangat cepat dari waktu ke waktu," ucap Asisten Bidang Kesra Sekda DKI Jakarta tersebut.

BACA JUGA: Dalam 8 Hari Terakhir, Pasien Corona di Indonesia Berjumlah 27 Orang

Secara mendetail, anggaran Rp 54 miliar itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas kesehatan misalkan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas kesehatan dan keperluan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan dana tersebut selain untuk penguatan APD, juga untuk penguatan tambahan alat kesehatan pada dua fasilitas kesehatan yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi rumah sakit rujukan yakni RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu yang kini sudah menerima pasien kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

BACA JUGA: Ada yang Aneh dengan Pasien Corona Kasus ke-27 Ini

"Ada beberapa yang harus kami persiapkan, terutama di RSUD Cengkareng, dan juga penguatan APD bagi para petugas kesehatan di Jakarta," ujar Widyastuti.

Karena, kata Widyastuti, penyakit COVID-19 ini ada dua aspek penanggulangan, pertama aspek klinis yang terkait dengan layanan di dalam gedung rumah sakit lokasi perawatan yang harus mempertimbangkan prinsip pencegahan pengalihan (penularan) infeksi, sehingga perlu alat pelindung yang khusus.

"Kemudian juga aspek upaya kesehatan masyarakat yang dilakukan teman-teman kami di lapangan, baik itu di Puskesmas, Sudin Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, turun memantau dan menginvestigasi atau penyelidikan epidemiologi di lapangan, sehingga juga membutuhkan APD. Termasuk keperluan sarana untuk usaha disinfeksi atau dekontaminasi," ucap Widyastuti. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler