jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai larangan penggunaan mobil dinas dan penerimaan parsel bagi pegawai negeri.
"Kami enggak izinin," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/6).
BACA JUGA: Sambut Arus Mudik, Dishub DKI Siapkan 12 Terminal
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, Pemprov DKI akan mematuhi imbauan dari KPK. "Termasuk parsel, kami lakukan," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas di internal lembaga antikorupsi itu untuk keperluan mudik. KPK segera mengeluarkan surat edaran larangan penerimaan parsel bagi pegawai negeri. Dalam surat edaran itu, pegawai negeri tidak diperbolehkan menerima dan/atau meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ultah, Ahok Cerita Tentang Tuhan dan Ibu
BACA JUGA: DKI Siapkan 7.923 Unit Angkutan Lebaran dan 490 Bus Bantuan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Izinkan Pasar Tumpah, Ini Syaratnya
Redaktur : Tim Redaksi