Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025

Rabu, 11 Desember 2024 – 18:53 WIB
UMP Jakarta naik. (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa kenaikan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 2024 tentang penetapan UMP 2025.

BACA JUGA: Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen

“Dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucap Teguh, Rabu (11/12).

Lantaran adanya kenaikan itu, UMP DKI Jakarta 2025 menjadi sebesar Rp 5.396.761.

BACA JUGA: Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini

“Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyebutkan pemerintah akan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

BACA JUGA: Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta, Begini Komentar Wamendagri Bima Arya

Hal itu diumumkan Prabowo usai rapat terbatas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Menurut dia, mulanya Yassierli mengusulkan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6 persen.

Namun, setelah didiskusikan dengan pihak dari buruh, Ketua Umum Partai Gerindra itu sepakat untuk menaikkan UMP 2025 lebih tinggi menjadi 6,5 persen.

"Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ucap Prabowo, Jumat (29/11). (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler