Pemprov DKI Menunggak Insentif ke Petugas Pemulasaran Covid-19

Jumat, 10 Juli 2020 – 18:39 WIB
Pemakaman jenazah COVID-19 oleh anggota Tagana. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA

Petugas pemakaman dan penanganan jenazah pasien COVID-19 DKI Jakarta mempertanyakan tunggakan insentif kinerja Mei 2020 yang hingga saat ini belum dilunasi oleh dinas terkait.

BACA JUGA: Sandiaga dan Relawan Jokowi Kompak Bagi-bagi Paket Sembako ke Guru Honorer

"Insentif kami biasanya dibayar per tanggal 25 setiap bulan Rp3,5 juta. Tapi yang Mei sampai sekarang belum ada kejelasan, termasuk yang Juni belum ada kejelasan," kata salah satu penggali kubur pasien COVID-19 berinisial JJ (45), di Jakarta, Jumat sore.

Pria yang berstatus sebagai Petugas Perjanjian Kerja Orang Per Orangan (PJLP) memperoleh insentif dari alokasi dana operasional Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk 15 hari kerja.

BACA JUGA: Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Pelajar Formal Hingga PNS Tidak Boleh Ikut Program

Selama wabah COVID-19 JJ secara rutin memakamkan paling sedikit empat jenazah per hari di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Sehari bisa empat kali angkut jenazah," katanya.

BACA JUGA: Menristek Ungkap Tipe Virus Corona Indonesia

Insentif yang diterima JJ di luar gaji pokok senilai Rp4,2 juta per bulan. "Kalau gaji tidak ada masalah," katanya.

JJ mengatakan nasib yang sama juga dialami 138 petugas gali kubur di TPU Pondok Ranggon dan 20 petugas lainnya di TPU Tegal Alur.

Hal yang sama dikemukakan petugas ambulans Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI berinisial IF (38).

"Jujur, uang insentif sebenarnya cuma cukup buat biaya tol selama antar jenazah ke TPU. Misalnya dari Fatmawati ke Pondok Ranggon bulak balik bisa Rp 100 ribu sekali jalan," katanya.

Selama ini IF hanya mengandalkan gaji pokok bulanan untuk kebutuhan operasional pelayanan.

"Selama insentif belum turun kadang saya cari tambahan dari keluarga pasien untuk jasa pemasangan batu nisan dan rumput," katanya.

Tawaran jasa tersebut tidak dipatok harga dari pihak keluarga almarhum yang berkenan.

"Hanya seikhlasnya saja, kalau berkenan," katanya.

Pertanyaan yang sama juga disampaikan anak dari seorang penggali kubur bernama N Khairuli, Kamis (9/7).

"Minta tolong tanggapan pemerintah, gimana nih insentif bapak saya sebagai tukang gali makam COVID-19 sampai saat ini sudah telat," katanya di salah satu kolom komentar media massa nasional.

Secara terpisah Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta Siti Hasni yang dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum memberikan respons hingga tenggat pengiriman berita ke meja sunting redaksi ANTARA.

Sebelumnya dalam rapat virtual Tim Pengawas Covid-19 DPR RI di Jakarta, Kamis (16/4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan petugas pemakaman jenazah terpapar virus COVID-19, termasuk tenaga medis sudah menerima insentif.

"Tenaga yang terkait dengan urusan COVID-19 dari mulai medis sampai dengan pemakaman diberikan insentif tambahan," kata Anies. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler