JPNN.com

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya

Senin, 24 Maret 2025 – 17:15 WIB
Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya - JPNN.com
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya melakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com - SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. 

Adapun keringatan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. 

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2025, Rest Area Milik Pemprov Jateng Siap Melayani Pemudik

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang. Program itu menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. 

Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. 

BACA JUGA: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekitar Rp 2,8 triliun di Jateng. 

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. 

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Ini harus cepat, karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi di kantornya, Senin (24/3).

Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut. 

Luthfi menyatakan telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. 

Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan potensi PKB di Jateng ada sekitar 12 juta objek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya. 

“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia. 

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya (*/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler