Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 09 September 2024 – 20:00 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, di Semarang, Senin (9/9). Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com - SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya ialah melalui optimalisasi Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, di Semarang, Senin (9/9).

BACA JUGA: Nana Sudjana Jenguk 2 Atlet Muaythai Jateng di Rumah Sakit PON Aceh

Sumarno meminta semua stakeholder terkait berkolaborasimeningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut dia, mengejar kepatuhan wajib pajak perlu dilakukan agar hasilnya lebih optimal.

Langkah itu sekaligus sebagai pemanasan menjelang pemberlakukan peraturan Opsen PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025.

BACA JUGA: Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!

Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD) bahwa pemda memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.

Adapun opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk percepatan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bagi kabupaten/kota. Selain itu, juga sebagai sinergi dalam pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Ponorogo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

"Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak yang ada di Jateng. Termasuk para camat untuk ikut berpartisipasi untuk mendorong kapatuhan wajib pajak PBB maupun PKB," ungkapnya dalam kesempatan tersebut.

Sumarno menjelaskan bahwa selama ini PAD yang dikelola Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota banyak berbasis konsumsi.

Dia menyebut hal itu meliputi pajak restoran, hotel, pajak membeli kendaraan, pajak bahan bakar minyak, pajak rokok, pajak air permukaan, dan sebagainya. "Sementara, pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat," katanya. (jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler