jpnn.com - TERNATE - Persoalan ternyata muncul di balik persiapan jelang musim haji tahun ini. Dua instansi terkait yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Malut dilanda disharmonisasi.
Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Biro Kesra Muhammad Selang yang menilai Kemenag sepihak menetapkan kuota haji.
BACA JUGA: Bendahara Dikbud Konsel Jadi Tersangka
"Kanwil Kemenag tidak melibatkan pemprov dalam hal ini Biro Kesra selaku penanggung jawab jamaah haji,"ÃÂ ungkap Selang, Minggu (25/5).
Menurut dia, seharusnya Pemprov Malut dilibatkan karena bertanggung-jawab mengenai subsidi dana embarkasi. Selang mengaku, mengetahui adanya penetapan kuota haji setelah ada surat keputusan (SK) dari gubernur tentang penetapan kuota haji kabupaten kota.
BACA JUGA: Urus Sampah, Pemerintah Bombana Terus Merugi
Karenanya, dia heran dengan cara Kanwil Kemenag karena tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Usulan draf SK disampaikan ke gubernur untuk ditandatangani tanpa melalui prosedur administrasi.
"Rapat bersama kita saja belum pernah ada, tiba-tiba sudah ada SK penetapan. Draf SK yang disampaikan ke gubernur juga dibuat nomornya sendiri. Padahal pemberian nomor surat itu harus dari Biro Hukum Pemprov," terang Selang.
BACA JUGA: Sendok Sentuh Kabel, Sutarman Tersetrum
"Karena itu SK yang ditandatangani gubernur itu diragukan keabsahannya," imbuhnya.
Informasi yang diperolehnya, Kemenag menetapkan langsung kuota haji karena mempertimbangan batas waktu.
"Sementara hasil koordinasi kita dengan pemerintah pusat, belum ada batas waktu. Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan lewat surat resmi,"ÃÂ tambahnya sembari mengingatkan Kemenag hati-hati dengan persoalan haji.(cr-07/fai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Cafe Karaoke, Tiga Cewek Seksi Digelandang
Redaktur : Tim Redaksi