Pemprov Sulsel Cairkan Bonus Kepada Peraih Medali di PON dan Peparnas Papua

Sabtu, 19 Februari 2022 – 03:59 WIB
Atlet Renang Indah saat memamerkan medali emas di PON Papua 2021. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan akhirnya mencairkan bonus atlet peraih medali di Pekan Olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Peparnas Papua 2021. 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Andi Arwin Azis mengakui pada hari ini, Jumat (18/2) bonus atlet PON dan Peparnas dicairkan.

BACA JUGA: LaNyalla Ingatkan Gubernur Jatim Segera Bayar Bonus Atlet PON XX Papua

"Iya benar hari ini sudah cair. Bonus itu akan di transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih.  Semoga hari ini tuntas sebagaimana sesuai dengan instruksi Bapak Plt Gubernur," katanya, Jumat (18/2) siang.

Andi Arwin menjelaskan keterlambatan pembagian bonus atlet lantaran penetapan APBD tahun 2021 dilakukan sebelum pelaksanaan PON. Pihaknya akhirnya mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD 2022.

BACA JUGA: Hebat! Atlet TNI AU Raih 27 Medali di PON XX Papua

"Total bonus sebanyak Rp 13.838.000.000. Masing-masing  Rp10.926.000.000 untuk atlet PON dan Rp2,912.000.000 untuk Peparnas," tambahnya.

Dia menambahkan, untuk peraih medali emas sebanyak 26 orang, perak 33 orang dan perunggu sebanyak 36 orang. Selain itu, terdapat terdapat 30 orang pelatih dari 19 cabor. Sedangkan atlet Peparnas masing-masing, peraih medali emas 3 orang, medali perak 6 orang dan medali perunggu 8 orang dan beberapa pelatih.

"Seperti instruksi Plt Gubernur, atlet yang dapat medali emas sekitar Rp 200 juta, perak 150 juta dan perunggu Rp 100 juta

"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel, atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp 100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya.

Mengenai adanya pemotongan bonus, Arwin membeberkan itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21 dan menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus sesuai dengan peraturan Ditjen Pajak.

"Dikenakan PPh 21 bagi yang menerima bonus bukan sesuatu yang baru. Ini sudah dilakukan, dan selama ini juga sudah berlaku ketika pencairan bonus," tutup dia. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler