Pemprov Sulsel Pidanakan 5 Pengusaha

Lakukan Reklamasi Pantai di Kawasan COI

Jumat, 15 Februari 2013 – 09:36 WIB
MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulsel melapor pidana lima pengusaha kakap karena dianggap melanggar hukum melakukan reklamasi pantai di Kawasan Centre Poin of Indonesia (COI). Lima pengusaha yang dilaporkan yakni; Hj Najemiah ( PT Barindo), Danny Pomanto (CV Alfatir Nur), Benny Tungka (CV Satria Perdana), Yongris dan satu lagi investor PT Agung Podomoro Grup. Laporan Gubernur Sulsel yang diteken Syahrul Yasin Limpo tersebut bernomor 650/7032 telah dilayangkan ke Reskrim Polda Sulselbar dan Kementerian Dalam Negeri sebagai laporan.

"Lima pengusaha ini kami laporkan karena telah melanggar UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Sampai saat ini pemerintah Sulsel tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan penimbunan atau reklamasi pantai. Sementara sudah ada aktivitas penimbunan di lokasi tersebut," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemprov Sulsel, Tamzil Tajuddin seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (15/2).

BLHD Sulsel kata dia, akan mengawal kasus ini hingga para pelaku diproses hukum. Pelanggaran ini kata Tamzil sudah sangat serius karena melanggar banyak aturan.  "Tidak saja itu, lima pengusaha ini juga melabrak aturan hukum UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Semua prosedur tentang pemberian izin usaha atau operasional dilanggar," jelasnya.

Tamzil membeberkan, sesuai UU No 32 ini, sebelum dikeluarkan izin usaha atau operasional, maka sebelumnya para pengusaha ini mestinya mengantongi dokumen Analisis Mengendai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL belum kelar, sudah melakukan aktivitas penimbunan," bebernya.

Dia pun mengatakan,  mereka yang melakukan penimbunan ilegal bisa dijerat hukum UU 32, pasal 109, yakni setiap orang yang kekakuan tanpa memiliki izin lingkungan akan dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun denda Rp1 miliar dan paling banyak 3 miliar. "Pihak kepolisian kita minta mengusut ini dan memorosesnya menurut aturan," kata Tamzil.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel Andi bakti Haruni juga mengatakan, akitivitas penimbunan ilegal di Kawasan COI melanggar banyak aturan. Salah satunya kata dia, Perda RT/RW Provinsi tahun 2009.

"Kita mengacu saja pada Perda yang ada itu sudah melanggar. Belum lagi aturan lebih tinggi yakni, Kepres Nomor 5 tahun 2011 tentang Kawasan Mamminasata. Penimbunan ilegal yang masuk kawasan ini tentu melanggar hukum," jelas Andi Bakti.

Bagaimana proses keluarnya penimbunan izin lokasi untuk reklamasi" "Biasanya izin lokasi tidak bisa keluar jika bertentangan dengan tata ruang," ungkap Andi Bakti.  (aci)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gereja di Makassar jadi Sasaran Aksi Teror

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler