Pemprov Tagih Janji Petrochina

Minggu, 14 Juli 2013 – 03:06 WIB

JAMBI – Hingga saat ini, PetroChina belum juga melakukan kesepakatan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Jambi Indoguna Internasional (JII) terkait kerjasama pengelolaan gas. Padahal, seharusnya kesepakatan itu sudah ditandatangani bulan Juni lalu.

Direktur PT JII Petrie Ramlie tampak kesal dengan ulah pihak perusahaan PetroChina yang menunda-nunda penandatanganan kesepakatan tersebut. Ia bahkan melaporkan masalah ini ke Staf Ahli Menteri dan berencana ke SKK Migas.

“Ya harusnya sudah ditandatangani. Tidak ada lagi alasan PetroChina untuk menunda kesepakatan itu, semua persyaratan sudah dipenuhi,” tegas Petrie Ramlie, kemarin.

Soal izin PT WiraKarya Sakti (WKS) untuk penggunaan lahan sebagai jalur pipa gas, kata Petrie, juga sudah dipenuhi. “Selama ini kan yang menjadi masalah izin tersebut, nah itu sudah kita penuhi. Tapi mereka tetap mencari alasan lain,” ujarnya.

Saat ini, sambungnya, PetroChina kembali berkilah. Mereka mencari celah lain untuk mengurlur penandatanganan kesepakatan tersebut. “Harusnya kita sudah pemasangan jalur pipa. Namun ketika hendak memasang pihak PetroChina beralasan harus dihitung lagi reservoar, sebab sudah terlalu lama belum digunakan. Kan mereka yang mengulur waktu,” ujarnya.

Masalah ini  sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, pihaknya sudah tertunda-tunda untuk memulai pekerjaan pengelolaan gas yang merupakan hak pemerintah daerah itu. Karena itu, persoalan ini akan dilaporkan langsung ke pusat. “Ya tidak ada jalan lain, kita sudah bersabar dan menuruti semua persyaratan. Sekarang mereka masih saja menunda-nuda, padahal seharusnya perjanjian itu sudah terlaksana,” pungkasnya.

Persoalan ini seharusnya memang sudah clear di  Juli lalu. Ketika itu, Petrie mengatakan belum ditandatanganinya kontrak PJBG tersebut karena ada masalah teknis yang dikhawatirkan PetroChina, namun masalah ini sudah difasilitasi gubernur penyelesaiannya. “Bahkan sudah clear, tidak ada masalah lagi. Menurut saya perjanjian PJBG itu sudah bisa ditandatangani,” ujarnya.

Dijelaskan, masalah teknis tersebut yakni berupa ganti rugi pemakaian kawasan. Dalam pengelolaan gas ini, jelasnya kewajiban PT JII yakni menerima gas dititik serah, yakni pada kawasan betara. Di kawasan titik serah itu, nantinya PT JII membangun pabrik penampungan dan perelngkapan produksi lainnya.

Sementara PetroChina berkewajiabn membangun jalur pipa dari lokasi sumur hingga mencapai titik serah tersebut. Yang menjadi persoalan, lokasi sumur PetroChina di kawasan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tersebut berada di kawasan PT Wirakarya Sakti (WKS). Sehingga, untuk membangun jalur pipa, akan mengenai kawasan pohon-pohon WKS. “Karena itu ada ganti rugi yang harus dibayar PetroChina,” ujarnya.

Ganti rugi tersebut, sambungnya, sudah dihitung konsultan. Kata Petrie, konsultan sudah membuat LAPI ITB, yakni apraisal jumlah kerugian yang harus dibayar PetroChina.

Namun, sambungnya, antara PetroChina dan PT WKS ternyata sudah ada aturan untuk pembayaran ganti rugi konsesi pemakaian kawasan. Dalam aturan PetroChina ganti rugi tersebut hingga tahun 2023, namun pada PT WKS hingga 2035. “Nah PetroChina khawatir jika kontrak PJBG ditandatangani, mereka harus membayar sampai lewat masa yang sudah ditetapkan yakni 2023,” ujarnya.

Sehingga, sambung Petrie, masalah ini didudukan bersama oleh Gubernur Jambi, HBA. Semua pihak terkait, seperti PetroChina, WKS, SKK Migas dan PT JII dipanggil. Dalam pertemuan itu disepakati ganti rugi PetroChina sampai 2023, sisanya akan ditanggung SKK Migas nantinya.

Namun jika kontrak sudah ditandatangani, maka dalam rentan waktu 18 bulan, semua kewajiban masing-masing baik pipa dan titik penampungan harus sudah selesai. “Jika ada yang belum selesai, setiap harinya antara kedua belah pihak yakni PT JII dan PetroChina harus ganti rugi,” tegasnya. 

Ketika itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) tampak kesal dengan PetroChina yang berlarut-larut menunda kesepakatan PJBG ini. Katanya, hingga saat ini kontrak tersebut belum juga direalisasikan PetroChina, padahal kerjasama ini sudah lama sekali.

“Kerjasama MoU nya sudah, tinggal penandatanganan penyerahan gas dari PetroChina. Itu sudah lama sekali, begitulah PetroChina, makanya kita mendesak segera direalisasikan,” tegas gubernur, pada wartawan.

Dengan kontrak PJBG tersebut, PT JII akan mendapatkan pembagian pengelolaan gas sebanyak 14 mmc perhari. “Tinggal penandatanganan itu saja,” ujarnya lagi.

Gubernur mengatakan, dirinya sudah membuat surat yang isinya cukup keras terhadap PetroChina. Surat desakan tersebut, kata gubernur, yakni untuk meminta PetroChina segera menandatangani penyerahan gas tersebut. “Sebab dari pusat dan SKK Migas sudah setuju,” tegasnya.(mui/nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Undang Investor, Merpati Tunggu Hasil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler