Pemuda Curi Ponsel demi Beli Beras, Sampai Kejaksaan Langsung Bebas

Jumat, 28 Januari 2022 – 22:44 WIB
Pelaku diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DELI SERDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Cabang Pancur Batu di Sumatera Utara mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk Ardena Rambe yang disangka mencuri handphone atau ponsel.

Kepala Kejari Deli Sedang Cabang Pancur Batu M Husairi menyatakan SKPP untuk pemuda 20 tahun itu merupakan bentuk keadilan restoratif (restorative justice).

BACA JUGA: Aksi Pencurian Laptop di KRL Tertangkap Kamera Viral di Medsos, KAI Langsung Bergerak

"Kami membebaskan langsung pelaku atas nama Ardena Rambe, pencuri handphone milik Ibu Delina Sembiring, karena keduanya sudah berdamai," ujar M Husairi, Jumat (28/1). 

Kasus perncurian itu terjadi pada Kamis, 2 Desember 2021. Saat itu, Ardena mendatangi warung milik korban.

BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan, Dimas Beck: Hati-hati Beli Vitamin Online, Kayak Beras Isinya Kerikil

Selanjutnya, pelaku mengambil ponsel milik anak Delina. Setelah mencuri, Ardena langsung lari.

Korban pun melaporkan pencurian itu ke Polsek Namorambe. Akhirnya polisi bergerak dan menangkap Ardena.

BACA JUGA: Ada Maling Gasak Ponsel Perawat, Aksinya Terekam CCTV

Di depan polisi, Ardena mengaku terpaksa mencuri ponsel karena butuh uang untuk membeli beras. Polisi kemudian melimpahkan berkas penyidikan perkara itu ke Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu.

Belakangan, korban memaafkan pelaku. Kejari Deli Serdang pun menghentikan penanganan perkara itu dengan mengeluarkan SKPP bernomor S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022. 

"Dengan begitu tersangka dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka," ujar Husairi.

Selain itu, Husari juga membeber alasan Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu mengeluarkan SKPP untuk Ardena. Ada pertimbangan tersendiri soal motif pembelian beras dalam pencurian itu.

"Amanat Jaksa Agung Bapak Burhanuddin bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab. Jadi, karena konteks duduk perkaranya memenuhi unsur untuk restorative justice maka langsung kami bebaskan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan," ungkap Husairi.(mcr22/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Susu Bayi, Tukang Ojek Maling HP


Redaktur : Antoni
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler