Pemuda Dayak Minta Pembakar 7 Gedung SD Disidang di Daerah

Rabu, 20 September 2017 – 15:18 WIB
Yansen Binti saat keluar ruang Ditreskrimum lantai dua Mapolda Kalteng untuk istirahat, 4 September 2017. Foto: Agus Kece/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Para tersangka kasus pembakaran tujuh gedung SD di Palangka Raya, Kalteng, akan segera menjani persidangan.

Khusus Yansen Binti (YB) yang diduga sebagai aktor intelektual aksi menghebohkan itu, berkas perkaranya terpisah dengan tersangka lainnya.
Tujuh tersangka yakni SR (48), FA alias OG (42), IG (38), SY (35), DO (42), DY (42), dan NR (48) dipastikan akan disidang di Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Polda Tegaskan Lagi soal Motif Pembakaran 7 Gedung SD

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palangka Raya Ari Siregar mengatakan, pemindahan proses persidangan itu berdasarkan kesepatan dengan penyidik di Polres Palangka Raya. Alasannya, mempertimbangkan faktor keamanan, saksi, hingga kondisi kamtibmas menjelang Pilkada serentak.

“Tujuh orang itu ada suratnya dan akan disidangkan di Jakarta. Tidak termasuk Pak Yansen dengan yang terakhir itu (AG, red). Alasannya untuk keamanan dari Polres Palangka Raya,” ucapnya seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Gubernur Diminta Tanggapi soal Motif Pembakaran 7 Gedung SD

Dua tersangka yakni YB dan AG, kata dia, belum ada koordinasi dari pihak kepolisian. Bahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) juga belum diterima pihak kejaksaan negeri.

“Untuk YB dan satu orang itu (AG, Red) belum ada koordinasi dengan kejaksaan. SPDP pun belum ada, sebab langsung ditarik ke Mabes Polri,” jelasnya.

BACA JUGA: Habib Akui Dekat dengan Aktor Pembakaran 7 Gedung SD

etua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Jumongkas Lumban Gaol membenarkan, pihaknya melayangkan surat permohonan peralihan proses peradilan terhadap 7 tersangka kasus pembakar SD. Pihaknya sudah menyetujui dan menandatangani surat permohonan tersebut, dan sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

“Dalam perkara pembakaran SD, pada Jumat (15/9) lalu, pihak kepolisian menyurati kejaksaan dan kejaksaan negeri juga menyurati kami. Kejaksaan juga sudah membuat surat ke MA agar pelaksanaan persidangan nanti dimohonkan untuk diadakan di Jakarta. Surat sudah ditandatangani dan sudah dibawa ke Jakarta dan kemungkinan besar sudah sampai di MA,” jelas Jumongkas di ruang kerjanya, Selasa (19/9).

Diungkapkannya, proses peralihan tersebut harus mendapat izin dari MA. Tidak bisa langusng dipindah tanpa persetujuan dari MA. Namun, prosesnya tidak lama.

“Jika dilaksanakan di sini (Palangka Raya, Red), pengadilan selalu siap melaksanan proses peradilan. Perkara teroris pun harus siap. Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Kami tetap siap, tetapi kalau bersidang harus di-back up dengan keamanan,” urainya.

Ia mencontohkan, kasus peralihan persidangan demi keamanan sudah biasa terjadi. Dikatakannya, pernah ada kasus di Aceh yang disidangkan di Medan.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim Erika Siluq SH MKn mengusulkan proses hukum atas kasus pembakaran SD harus transparan dan akuntabel. Selain itu, pihaknya meminta persidangan kasus 9 terangka pembakaran tersebut dilaksanakan di Palangka Raya, bukan di daerah lain.

“Pak Yansen merupakan tokoh Pemuda Dayak Nasional. Pemuda Dayak di seluruh Indonesia berkepentingan agar kasus ini diungkap dengan profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang benar. Kejaksaan dan persidangan harus di Palangka Raya karena locus delicti-nya (lokasi kejadian, Red) di sana,” tegasnya kepada Kalteng Pos.

Selain itu, pihaknya juga menaruh kepercayaan kepada polda sebagai institusi hukum, harus mampu menjamin situasi aman dan baik.

“Itu memang tugas mereka. Jika kapolda tidak mampu, maka diganti. Jika semua tidak mampu, maka tidak perlu ada polda di Kalteng,” urai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kaltim ini. (uni/nue/c3/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembakaran 7 Gedung SD, Polisi Sita Mobil Pelat Merah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler