Pemuda di Kemayoran Aniaya Tetangga, Begini Ceritanya

Rabu, 29 April 2020 – 20:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Kemayoran menangkap seorang pemuda berinisial AP (22) karena melakukan tindakan penyerangan dan penganiayaan menggunakan pot bunga terhadap tetangganya berinisial IB (45).

Pelaku kesal akibat ditegur oleh korban agar tidak mengendarai motor secara ugal-ugalan.

BACA JUGA: Wakapolsek Pancur Batu AKP DHP Bikin Malu Polri

"Pelaku tidak senang dan memukul korban selanjutnya korban membalas. Kemudian pelaku pulang dan tak lama kemudian datang bersama kakaknya. Pelaku memukul korban dengan pot bunga ke arah kepala korban sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian dilerai oleh warga," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Dewa Ayu Santi dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Kejadian bermula ketika AP mengendarai motor dan hampir menabrak saksi bernama Casinah (43) di dekat rumahnya di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: Sayur Ada Semut, Suami Aniaya Istri

IB yang melihat kejadian itu pun langsung menegur AP agar membawa motor berhati-hati dan tidak ugal-ugalan agar tidak membahayakan warga lainnya.

Namun, AP ternyata tidak suka menerima teguran itu dan justru melakukan pemukulan terhadap IB.

BACA JUGA: Mobil Avanza Ditinggal di Pinggir Jalan, Isi di Dalamnya Bikin Gempar

IB melakukan perlawanan dengan membalas perlakuan AP, usai membela diri IB pun kembali ke kediamannya.

Namun ternyata, kejadian itu tidak berhenti di situ. AP yang merasa kesal mendatangi rumah IB ditemani oleh kakaknya.

AP yang masih dipenuhi amarah pun melakukan penyerangan terhadap IB dengan memukul kepala pria berusia 45 tahun itu menggunakan pot bunga.

"Sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian dilerai oleh warga," kata Iptu Santi.

Atas perbuatannya, AP dijerat oleh pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler