Pemuda Sontoloyo Bobol Minimarket demi Foya-foya dan Bayar Jasa PSK

Minggu, 18 April 2021 – 06:06 WIB
Pelaku pembobol minimarket. Foto: ist/ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota tangkap HS (27) warga Dampit, Kabupaten Malang.  HS adalah pelaku pembobol toko ritel modern Alfamart di Sukun dan Bunulrejo.

Wakil Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali pada bulan yang sama.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Oknum TNI Dukung OPM, Kubu Rizieq Berterima Kasih, Seleksi PPPK 2021

"Awalnya mencuri di Alfamart daerah Sukun, pada 6 Maret 2021. Kemudian pada 12 Maret 2021 di Bunulrejo," ujarnya.

Dari dua alfamart tersebut tersangka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp34 juta dan 37 bungkus rokok.

BACA JUGA: Polisi Tak Menahan Remaja Pelaku Begal Payudara, Ini Alasannya

Uang hasil curian dipakai untuk berfoya-foya dan menyewa jasa wanita penghibur di Tretes, Mojokerto, Jawa Timur.

“Uang hasil curian juga dihabiskan tersangka mencukupi kebutuhannya sehari-hari,” kata Hendro.

BACA JUGA: Demi Melindungi Tunangan dari Serangan Begal Sadis, Doni jadi Sasaran Bacok

Polisi menangkap tersangka setelah melakukan analisa dari barang bukti berupa rekaman CCTV di dua toko tersebut.

"Tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Sehari-harinya mangkal di persimpangan Gadang, karena dia pengamen," ujarnya.

Tersangka masuk ke Alfamart melalui atap lalu menjebol plafon. 

Setelah mengambil barang dan uang, pelaku kemudian keluar melalui jalan yang sama dengan cara memanjat.

"Tersangka memanjatnya pakai kursi, terus membongkar genteng dan membobol plafon. Itu yang dia lakukan di dua TKP yang berbeda," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler