Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik

Sabtu, 16 Maret 2013 – 17:57 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebenarnya bisa diundur dan tidak harus dipaksakan terlaksana 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

Alasannya, karena pascaputusan MK, tidak  ada keadaan darurat di Morowali. "Jadi PSU bisa dimundurkan. Apalagi kalau itu dilaksanakan berdasarkan sebuah pleno yang tidak korum, maka tidak sah," ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/3) petang.

Persoalan lain menyangkut sumber anggaran yang dipakai untuk pelaksanaan PSU yang digelar 13 Maret 2013, yang juga masih menimbulkan perdebatan. Dimana dalam pos anggaran sebelumnya, tidak diatur untuk PSU.

Sehingga kebijakan antara KPU Provinsi dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang ada, berinisiatif mengambilnya dari pos anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Morowali. "Ini kan menimbulkan pertanyaan, itu masuk kemana? Apakah di rekening KPU, atau langsung dibelanjakan?" tanyanya.

Hal yang sama disampaikan Koordinator Advokasi Sekretaris Nasional, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi.

"Saya cari-cari landasan hukumnya tidak ada. Mereka katakan dilakukan setelah  rapat koordinasi sesuai Permendagri Nomor 57 tahun 2009. Ini bencana," katanya.

Jika dasar yang dipakai Permendagri tersebut, seharusnya menurut Ucok, sebelum dicairkan terlebih dahulu dibahas dalam rapat paripurna DPRD. "Semua komisi di DPRD harus tahu, karena terkait anggaran SKPD-SKPD yang ada ke depan. Jadi tidak boleh hanya dengan rapat koordinasi," katanya.

Fakta lain terkait pengadaan barang dan jasa pencetakan surat suara. Juga dilakukan penunjukan langsung. Dan bahkan perusahaan yang menerima pekerjaan tersebut masuk dalam daftar hitam.

"Ini tidak boleh. Bisa dikatakan ini terjadi persekongkolan dan masuk pidana dan bisa digugat kembali PSU ini, sebab secara anggaran tidak sah," katanya.

Sebagaimana diketahui, 15 Januari 2013 lalu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Morowali, Sulteng, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Perintah diberikan kepada KPU Sulteng, karena pada saat itu komisioner KPUD Morowali hanya tersisa 1 orang, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat 4 komisioner yang ada.

"Waktu yang ada ini cukup singkat. Sementara agar partisipasi pemilih dalam PSU nantinya baik, kan membutuhkan waktu sosialisasi," ujar Komisioner KPU Sulteng, Yahdi Basma, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya setelah berbeda pendapat dari komisioner lainnya.

Namun rupanya langkah pengunduran diri Yahdi, tidak menyurutkan langkah komisioner KPUD lainnya. Mereka tetap menggelar rapat pleno dan mengambil sejumlah kebijakan. Padahal sebelum Yahdi, seorang komisioner KPU lainnya, juga telah mengundurkan diri.

Dengan demikian Yahdi menilai, keputusan pleno untuk menyelenggarakan PSU  tidak cukup korum. Karena sesuai ketentuan hukum, keputusan dinyatakan sah jika diputuskan oleh minimal 4 komisioner.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Sedot Anggaran Rp 16 Triliun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler