“PPDP itu bertugas mendatangi rumah warga untuk melakukan pemutahiran data calon pemilih. Satu orang petugas melakukan pemutahiran data untuk pemilih di satu TPS,” kata Syahrin Lumbantoruan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat.
Dijelaskan Syahrin, untuk Jakarta Barat, tercatat sekitar 3.325 petugas PPDP untuk 3.325 TPS yang melakukan pemutahiran data tersebut. Apabila dalam pemutahiran data itu terdapat kesalahan nama atau alamat, akan dicatat oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pembetulan setelah diserahkan melalui PPS. “Mungkin ada calon pemilih yang pindah alamat atau meninggal dunia semuanya harus terdata. Begitu pula, Bila ada warga yang namanya tidak tercantum dalam data pemutahiran data yang dibawa petugas, maka petugas akan mencatatnya,” terangnya.
Syahrin mengungkapkan, hasil pemutahiran data setelah ada pembetulan akan diumumkan secara tertulis di papan pengumuman setiap kantor Kelurahan selama 21 hari. Ia mengimbau kepada warga untuk membantu kelancaran petugas PPDP dalam melakukan pemutahiran data. Warga bisa melapor ke RT setempat apabila belum didatangi petugas PPDP ke rumahnya. “Sukses dan lancarnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 berkat dukungan seluruh masyarakat,” tandasnya. (wok/dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Diminta Tak Berlebihan Terapkan Sentimen Korps
Redaktur : Tim Redaksi