jpnn.com - JAKARTA -- Tayangan "videotron bokep" yang terlihat di Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9) bisa dikatagorikan masuk tindakan pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, itu sudah masuk ke perbuatan yang melanggar kesusilaan. "Iya bisa, itu melanggar kesusilaan dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Fikar dihubungi JPNN, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Polisi Sudah Tahu Pemutar Bokep di Videotron
Fickar menjelaskan, yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Sebab, kata dia, video itu sebelum diputar tentu sudah melalui pengawasan pemda.
"Kalau Dinas Perpajakan itu soal pajaknya. Tapi, materi dan kontennya itu Dinas Komunikasi dan Informasi yang bertanggung jawab," kata Fickar.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Jemput Pemutar Film Cabul di Videotron
Karenanya ia menegaskan, polisi harus mengusut kasus ini. Termasuk apakah ini ada unsur kesengajaan, baik dari operator atau pun hacker.
"Itu tinggal diselidiki apakah kesalahan operator atau hacker. Kalau hacker, ya lepas," ujar Fickar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Identitas Pengelola LED Video Panas Masih Disembunyikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geram, Warga Cabut Aliran Listrik Videotron Penayang Bokep
Redaktur : Tim Redaksi