JAKARTA-Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memintau Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengurus program pemutihan di Malaysia tidak memanfaatkan jasa perantara atau calo sehingga tidak mengeluarkan biaya yang besar.
"Kami menghimbau warga Indonesia yang sedang mengurus di KBRI tidak menggunakan jasa perantara. Di KBRI hanya 18 ringgit," kata Juru bicara Kemenlu, Michael Tene saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/1).
Tene mengakui, terjadi antrean panjang dalam dalam proses penanganan pendataan tanpa izin dan pemutihan tersebut. Namun kata dia, KBRI sudah mengantisipasi hal itu dengan menambah jumlah pegawainya untuk melayani para WNI itu.
"Memang pendaftaran sudah diimbau jauh hari pada bulan oktober, namun kenyataanya sayang akhir tahun (2011) baru berdatangan. Kami minta tetap ikut prosedur yg berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin meminta batas waktu program pemutihan yang ditetapkan Pemerintah Malaysia sampai 31 Desember 2012 dapat diperpanjang.
“Kebijakan pemutihan ini akan berakhir tanggal 31 bulan ini,” kata Amir saat memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTM) di Gedung Kemenkopolhukan, Jakarta, Senin (12/12).
Menurutnya, Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) asal Indonesia misalnya, yang ikut program pemutihan ini tercatat lebih 500 ribu orang. Tapi yang datang ke KBRI untuk menguruskan kelengkapan dokumennya masih puluhan ribu orang. Padahal dokumen seperti paspor itu menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin kerja di Malaysia. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Esemka Bakal Diproduksi Massal
Redaktur : Tim Redaksi